TNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menetapkan batas desa dan kelurahan di wilayah Kota Kotamobagu.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Kotamobagu (Perwa) Nomor 10 Tahun 2023, tentang batas desa dan kelurahan di Kota Kotamobagu.
Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Atmawijaya Damopolii, Perwako tersebut telah diserahkan Asisten Pemerintahan dan Kesra kepada para camat, Senin 23 Oktober 2023 lalu.
“batas wilayah terluar Kota Kotamobagu sendiri, berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Timur,” ungkap Atmawijaya.
“Dengan diserahkannya Peraturan Wali Kota itu artinya batas wilayah sudah final,” tambah Atmawijaya lagi. (**)