TNews, Kukar – Camat Tenggarong Sukono memaparkan rincian terbaru terkait program pemberdayaan Ketua Rukun Tetangga (RT) dengan dana alokasi sebesar Rp50 juta per RT. Program ini bertujuan untuk memperkuat peran serta fungsi para Ketua RT di wilayah tersebut.
Menurut Sukono saat ini, alokasi dana sebesar Rp50 juta per RT di Kecamatan Tenggarong telah dialihkan ke pengelolaan pihak Kelurahan setempat.
“Pengelolaan permohonan, proses verifikasi, serta pencairan dana akan dilakukan melalui pihak Kelurahan, dengan Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ungkapnya, Rabu (25/10/2023).
Dia berharap program ini dapat berjalan lancar, dan seluruh anggaran dapat dimanfaatkan dengan baik oleh 12 Kelurahan di Tenggarong.
“Dari total 356 RT yang ada di Tenggarong, hampir 90 persennya telah mengajukan rencana anggaran biaya dan permohonan pencairan dana untuk tahun ini,” tambahnya.
Selanjutnya, setelah permohonan ini selesai melalui proses verifikasi oleh pihak Kelurahan, dana akan ditransfer melalui Panitia Pokja yang telah ditunjuk di masing-masing Kelurahan dan RT.
“Andai itu, dana akan digunakan sesuai dengan rencana anggaran biaya RT yang telah diajukan,” lanjutnya.
Dalam catatan penting, Sukono menegaskan bahwa RT yang tidak mematuhi petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang telah ditetapkan tidak akan diperkenankan untuk menggunakan anggaran tersebut.
“Tidak akan ada ijin bagi RT yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Sukono.
Program pemberdayaan Ketua RT dengan alokasi dana sebesar Rp50 juta per RT di Kabupaten Kukar ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan nyata dalam upaya memajukan masyarakat di tingkat RT, sehingga tujuan perkuatan peran Ketua RT dapat tercapai dengan baik. (Adv/Diskominfo Kukar)