APH Diminta Bertindak Tegas Terhadap Galian C Ilegal yang Menjamur di Kabupaten Batang

0
135
Gambar : APH Diminta Bertindak Tegas Terhadap Galian C Ilegal yang Menjamur di Kabupaten Batang, (6/11/2023).

TNews, BATANG – Penambangan Galian C tanpa ijin banyak ditemukan di beberapa wilayah Kabupaten Batang, yang sangat merugikan bagi masyarakat dan tentunya usaha ini juga tidak memberikan kontribusi bagi PAD sebab jelas-jelas menjadi pengemplang pajak dan retribusi. Pemkab dan APH Batang diminta tegas menghadapi pengusaha Galian C yang diduga ilegal apalagi mereka menggunakan infrastuktur dan fasilitas jalan yang menggunakan dana APBD maupun APBN yang notabene adalah uang rakyat.

Hal ini disampaikan warga sekitar tambang yang mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan, Senin 06 November 2023.

Dari hasil penelusuran tim, salah satu sumber mengatakan terkait galian C ilegal, Kemana Mereka Bayar Pajak?. ”Sumber daya alam yang melimpah membuat Kabupaten Batang menjadi salah satu kabupaten yang potensial bagi para penambang atau pengusaha galian C,” ujar sumber memaparkan pendapatnya.

Lebih jauh dijelaskan, tentunya hal ini menjadi salah satu penyumbang PAD yang strategis di era Presiden Jokowi yang tengah membuka KITB. Salah satu contohnya, galian C di Kabupaten Batang bagaikan jamur yang tumbuh di musim hujan. Banyaknya tambang seharusnya menjadi salah satu sumber PAD apabila semua kegiatan galian C tersebut legal atau resmi.

”Tapi pada kenyataanya masih banyak galian C di Kabupaten Batang yang bodong alias tidak berijin, lantas kemana mereka setor pajaknya. Diduga para pengusaha galian C ilegal setor pajak di bawah tangan alias pengkodisian hal tersebut dapat dibuktikan dengan beroperasinya galian C ilegal yang aman-aman saja,” ungkap sumber.

Sumber menyebutkan, ”Di sini bisa kita lihat kerugian negara akibat galian C yang ilegal, Akan tetapi sepertinya APH tutup mata dan tutup telinga dengan hal tersebut. Padahal jika dilihat itu adalah potensi besar penghasil PAD,” ucapnya.

Selain itu dikatakan, ”Melihat hal ini siapakah yang bersalah, ada siapakah di belakang mereka sehingga terkesan kebal hukum dan tidak ada yang mampu menutupnya,” tanyanya.

Perlu diketahui sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar.

Dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.

”Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal,” katanya.

Di penghujung penjelasannya, sumber menegaskan, ”Penambangan Galian C ilegal di Batang sangat ugal-ugalan dan bisa dikategorikan kejahatan lingkungan, karena merusak wilayah yang menjadi resapan air serta melanggar perda RTRW Kabupaten Batang,” tambahnya.*

Reporter : S/Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.