TNews, Biak – Sebanyak 64 pelaku usaha mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Biak Numfor terkait penerapan sertifikasi produk IKM dan penyuluhan keamanan pangan bagi pelaku usaha IKM/UMKM, di Swisbell Hotel Biak, Jumat lalu
Sosialisasi dibuka langsung oleh Asisten 2 Setda Kabupaten Biak Numfor Lot L. Yensenem, SE., M.Si dan dihadiri juga oleh kepala dinas perindag Biak Numfor Yubelius Usior, serta para pelaku IKM/UMKM yang ada di Biak.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman bagi para pelaku usaha ikm mengenai pengolahan pangan yang sehat guna aman dikonsumsi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong para pelaku usaha agar kedepan memiliki akses pasar yang lebih luas atau produk yang dihasilkan memiliki nilai daya saing.
Asisten 2 Setda Biak Numfor mewakili Bupati Biak Numfor Herry A. Naap, S.Si,. M.Pd mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan wajib memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan.
“Setiap pangan yang diedarkan di wilayah NKRI yang diproduksi di dalam ataupun yang diimpor untuk diperdagangkan kemasan berlabel wajib memiliki sertifikat jaminan keamanan dan mutu pangan sesuai dengan jenis pangan atau skala usaha,” ujarnya
Bupati dalam sambutannya juga berharap melalui sosialisasi kesehatan pangan dan sertifikasi produk ikm yang dilakukan saat ini dapat membangkitkan gairah usaha para pelaku UMKM/IKM yang ada di Kabupaten Biak Numfor.
“Diharapkan setelah selesai mengikuti kegiatan sosialisasi ini ada bekal ilmu yang didapatkan dan menjadi motivasi untuk lebih giat dalam mengembangkan usaha,” harapnya
Reporter : Vhie