BPPKAD Sosialisasikan SSH dan Persiapan Penyusunan Usulan SSH TA 2025

0
52
Gambar : BPPKAD Sosialisasikan SSH Dan Persiapan Penyusunan Usulan SSH TA 2025, (9/11/2023).

TNews, PROBOLINGGO – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Standar Satuan Harga (SSH) dan persiapan penyusunan usulan SSH tahun anggaran 2025 di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (9/11/2023).

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPPKAD Kabupaten Probolinggo Hellen Ari Hermawan diikuti oleh 65 peserta yang terdiri dari Bagian Perencanaan dari masing-masing OPD sebanyak 54 Peserta dan BPPKAD Kabupaten Probolinggo sebanyak 11 peserta.

Selama kegiatan mereka mendapatkan materi dari narasumber terdiri dari Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPPKAD Kabupaten Probolinggo Hellen Ari Hermawan, Konsultan I PT Sucofindo Surya Perdana Tjahyadi dan perwakilan Inspektorat Kabupaten Probolinggo Deni Yuliono. Kegiatan ini menggunakan metode penyampaian materi dan dilanjutkan dengan diskusi berupa tanya jawab.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPPKAD Kabupaten Probolinggo Hellen Ari Hermawan menyampaikan sosialisasi terkait SSH dan persiapan penyusuan usulan SSH tahun anggaran 2025. Dijelaskan pula format usulan SSH tahun 2025 dan diakhiri dengan penyampaian Timeline penyusunan SSH tahun anggaran 2025 dimulai dari bulan November 2024 minggu ke-II sampai bulan Juli 2025 minggu ke-I.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan sebagai persiapan penyusunan usulan Standar Satuan Harga (SSH) tahun anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo,” katanya.

Selanjutnya, Konsultan I PT Sucofindo Surya Perdana Tjahyadi menyampaikan latar belakang dan konsep serta menekankan dalam mengelola keuangan daerah harus ekonomis, efisien, dan efektif. Sekaligus hubungan antar SSH yang terdiri dari SSH, SBU, HSPK dan ASB.

“Kami sampaikan Timeline penyusunan SSH Barang yang dilaksanakan pada bulan Januari hingga Februari pada tahun n-1. Sekaligus alur penyusunan SSH Barang dimulai dari membuat SE Sekda tentang usulan SSH barang tahun 2025 sampai penyusunan Raperkada SSH Barang Tahun 2025,” ujarnya.

Menurutnya, format usulan OPD diajukan ke Bidang Pengelolaan BMD BPPKAD Kabupaten Probolinggo terdiri dari usulan dalam bentuk Soft Copy dan Hard Copy, usulan dalam 1 set berisi surat pengantar usulan SSH, Form usulan SSH, dan SPTJM serta Form usulan dalam bentuk Soft Copy berupa Excel.

Penyampaian materi ini ditutup dengan tahapan pelaksanaan survey SSH Barang dan beberapa hal penting untuk didiskusikan terkait fokus pada alur penyusunan SSH. Selanjutnya fokus pada usulan komponen faktor koreksi.

Sedangkan perwakilan Inspektorat Kabupaten Probolinggo Deni Yuliono mengungkapkan terkait hasil pengawasan internal SSH. Dengan berdasar hasil pengawasan tahun 2023 pada penyusunan tahun 2025 diprediksi akan terjadi catatan berulang tentang penganggaran pada OPD teknis tidak menggunakan Perbup SSH/SHS/ASB.

“Penyebabnya adalah SSH yang dibutuhkan OPD teknis belum diakomodir dalam Perbup SSH/SHS/ASB dan kurangnya koordinasi terkait kebutuhan SSH antara OPD teknis dengan Tim Penyusun SSH,” ungkapnya.

Deni menjelaskan dampak dari hasil pengawasan internal tersebut adalah ditemukan 12.554 item SSH yang tercatat ganda dan 1.890 tidak ada di perbup. “Kriteria yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 Pasal 51,” tegasnya.

Tidak lupa Deni menyampaikan beberapa rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Diantaranya, melaksanakan survey harga barang (paling relevan), bersinergi dan berkolaborasi untuk meningkatkan Sistem Pengendalian Intern dengan memanfaatkan informasi dari harga satuan dalam aplikasi SIPERDA, SIAPBOS, SIMRS, SIMPUSEVO, e-Katalog dan e-BMD serta memanfaatkan survey harga pasar pada penyusunan HPS di OPD dan hasil survey harga bahan pokok di kegiatan pengendalian inflasi sebagai Update harga satuan dalam SSH dan mengidentifikasi item-item yang dipergunakan oleh OPD.

“Untuk OPD harus komitmen terhadap perencanaan (Renstra dan Renja) sebagai dasar identifikasi kebutuhan SSH yang akan diajukan kepada Tim Penyusun SSH. Untuk tim Penyusun SSH (internal) diperkuat Sistem Pengendalian Internal yaitu membuat Pedoman Penyusunan SSH dan Komitmen Peningkatan Kompetensi,” pungkasnya.*

Reporter : Fijai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.