Eksekutif Jawab PU Fraksi Tentang Empat Naskah Raperda

0
22
Gambar : Eksekutif Jawab PU Fraksi Tentang Empat Naskah Raperda, Probolinggo (20/11/2023).

TNews, PROBOLINGGO – DPRD Kabupaten Probolinggo, malam kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Eksekutif (Pemerintah) atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang 4 (empat) Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Senin (20/11/2023).

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Pimpinan dan segenap anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Ke-4 naskah Raperda tersebut meliputi, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Jawaban Eksekutif atas PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo ini dibacakan oleh Pj Sekda Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto. Terhadap PU Fraksi Partai NasDem, Fraksi Kebangkita Bangsa dan Fraksi Golkar, salah satu jawaban yang disampaikan terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kesinambungan pajak daerah dan retribusi daerah dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan pada pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, dilakukan melalui tahapan yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo setelah Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ditetapkan, maka langkah strategis yang disiapkan adalah menyusun Rancangan Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud, sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan bagi perangkat daerah penghasil guna mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada APBD tahun anggaran 2024.

Dalam petunjuk pelaksanaan Rancangan Peraturan Bupati dimaksud akan diperbaharui mengenai tata cara pemungutan dengan menggunakan elektronifikasi transaksi, mengingat banyak masyarakat yang telah beralih menggunakan metode Cashless, maka penyetoran pajak dan retribusi bukan lagi dilakukan secara tunai melalui pemungut pajak dan retribusi, melainkan menggunakan layanan perbankan. Dari kemudahan elektronifikasi transaksi ini, diharapkan masyarakat lebih taat dalam melakukan pembayaran pajak dan retribusi.

Terhadap PU Fraksi NasDem, Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Golkar, salah satu jawaban yang disampaikan berkaitan dengan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan agar memuat pembelajaran moral, adab, pelestarian budaya dan kesenian, sependapat bahwa sejak usia dini pembelajaran dimaksud memiliki peran yang sangat penting, terutama dalam menghadapi tantangan moralitas dan adab yang semakin terkikis oleh pengaruh budaya luar dan kemajuan teknologi informasi.

Melihat tren terkini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyadari bahwa nilai-nilai moral dan adab sedang mengalami penurunan dan terkikis. Pengaruh budaya luar yang masuk melalui teknologi informasi yang sangat maju dapat menjadi penyebab utama pergeseran ini. Oleh karena itu, ingin memastikan bahwa pendidikan karakter tidak hanya menjadi opsi, melainkan prioritas dalam kurikulum pendidikan. Pembelajaran moral dan adab sejak usia dini menjadi landasan bagi pembentukan karakter yang kuat dan berintegritas. Harapannya generasi mendatang tidak hanya menjadi cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki moralitas yang kokoh. Pendidikan karakter sejak dini akan membantu mempertahankan dan memperkuat nilai-nilai lokal yang diyakini sebagai pondasi keberlanjutan masyarakat.

Terhadap PU Fraksi Golkar terkait dengan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, salah satu jawaban yang disampaikan mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam hal pemenuhan tempat ruang publik sebagaimana yang diamanatkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Layak Anak. Pemerintah Daerah akan menambah ruang publik maupun ruang pelayanan yang sesuai dengan kriteria Kabupaten Layak Anak.

Selanjutnya terhadap PU Fraksi Gerindra terkait dengan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, salah satu jawaban yang disampaikan strategi pemerintah daerah dalam menentukan keberlanjutan pendidikan yang melibatkan pendekatan Multiple Solving yang tepat adalah konsep tahapan yang jelas dan sistematik, pematuhan terhadap asas hukum dan peraturan perundang-undangan serta perencanaan yang terukur dengan memperhatikan prioritas kebutuhan dan anggaran dengan mengimplementasikan strategi ini, pemerintah daerah berharap agar pendidikan dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Terhadap PU Fraksi PPP terkait Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo, salah satu jawaban yang disampaikan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Probolinggo sebagaimana ketentuan pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa penyertaan modal dimulai tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2021. Sehingga Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo merupakan peraturan daerah baru yang dianggarkan pada tahun anggaran 2024.

Serta terhadap PU Fraksi PDI-P terkait Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, salah satu jawaban yang disampaikan terkait dengan penggunaan bahasa lokal, sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Implementasi Kurikulum Muatan Lokal Pada Satuan Pendidikan, dimana kurikulum muatan lokal bahasa daerah dan Tari Glipang merupakan mata pelajaran wajib pada satuan pendidikan di daerah yang diajarkan secara terpisah.*

Reporter : Fijai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.