TNews, BINJAI – Enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Keenam tersangka yakni Kepala Sekolah MAN EZP (53), bendahara NF (41), TR pejabat penandatangan SPM, NK (42) rekanan, AS (37) Direktur CV. Setia Abadi, dan SD (45) pemilik CV. Azzam atau rekanan.
“Tim penyidik seksi tindak pidana khusus telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap ke 2 (dua) terkait pengelolaan dana BOS dan penyalahgunaan dana komite MAN Kota Binjai tahun anggaran 2020-2022,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Adre Wanda Ginting, S.H, Kamis (30/11/2023).
Setelah dilakukan penahanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu pada kesempatan pertama selama 20 hari kerja untuk mempersiapkan administrasi dan surat dakwaan agar segera dilakukan pelimpahan.
“Barang bukti yang dikembalikan sebesar Rp. 393.700.000 akumulasi dari kelima tersangka, termasuk dari komite sebanyak Rp. 275.200.000. Kepsek MAN tidak ada mengembalikan,” ungkap Adre.
Setelah berkas dinyatakan lengkap perkara akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Khusus Kelas I Kota Medan yang akan melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.
Proses penyerahan dan penahanan tersangka dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah hingga selesai pada pukul 11.45 WIB. Kedepannya, dengan
pelaksanaan tahap 2 tersangka dan barang bukti tersebut, maka seluruh proses penyidikan pada perkara telah selesai dilaksanakan dan akan dilanjutkan dengan persiapan administrasi menuju persidangan,” jelas Adre lagi.
Jaksa Muda itu menuturkan, proses tersebut membuktikan Kejaksaan Negeri Binjai tidak main–main serta berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada wilayah hukumnya tanpa pandang bulu atau tebang pilih.
“Dimana dengan ini kedepannya dapat memberikan efek jerah pada seluruh oknum ASN maupun rekanan yang melakukan hal serupa,” pungkas dia.*
Reporter : ND