Pemkab-KPK RI Lakukan Koordinasi dan Pemantauan Program Pencegahan Korupsi 2023

0
16
Gambar : Pemkab-KPK RI Lakukan Koordinasi dan Pemantauan Program Pencegahan Korupsi 2023, (22/11/2023).

TNews, PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) melakukan koordinasi dan pemantauan program pencegahan korupsi tahun 2023 dalam rangka Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK di Pemerintahan Kabupaten Probolinggo. (22/11/2023).

Kegiatan yang digelar di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si, Ketua Satgas Pencegahan KPK RI Irawati dan Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo bersama Tim Koordinasi dan Pemantauan Program Pencegahan Korupsi MCP KPK.

Koordinasi dan Pemantauan Program Pencegahan Korupsi tahun 2023 ini diikuti oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Probolinggo.

Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan secara keseluruhan per-tanggal 16 November 2023 MCP KPK mencapai 63,37%. Dan target tahun ini 95%, masih kurang banyak dan harapannya setiap hari memonitor dan evaluasi. “Ada beberapa kegiatan dalam proses Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kami bersama Ketua DPRD akan ditetapkan akhir bulan November 2023,” katanya.

Menurut Pj Bupati Ugas Kabupaten Probolinggo hasil evaluasi BPK Provinsi Jawa Timur sudah 10 kali WTP dan tindak lanjut penyelesaian rekomendasi BPK sudah 99,20%. “Dalam upaya transparansi dan keterbukaan informasi kami membuka layanan Lapor Kand4,” jelasnya.

Pj Bupati Ugas menerangkan dalam pelaksanaan MCP KPK Kabupaten Probolinggo selalu mengalami peningkatan dari tahun 2020 mencapai 79,50%, tahun 2021 84,70% dan tahun 2022 93,54%. Tahun 2023 target 95% dan berkomitmen berupaya meningkatkan capaian dan akan melakukan perubahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

“Dengan demikian di Kabupaten Probolinggo tidak ada korupsi, gratifikasi dan pungutan liar. Dengan program Lapor Kand4 membuka kepada masyarakat seluas-luasnya memberikan informasi tentang pembangunan infrastruktur, penyalahgunaan kewenangan, pelayanan kepada masyarakat, mutasi jabatan, upaya dan langkah lain sistem pembayaran pajak dan retribusi melalui aplikasi kerja sama dengan Bank Jatim dan Bank Mandiri,” terangnya.

Lebih lanjut Pj Bupati Ugas mengharapkan agar kegiatan ini diikuti dengan serius dan sungguh-sungguh dalam upaya memperbaiki kinerja semua dan dalam meningkatkan kemitraan dengan DPRD Kabupaten Probolinggo khususnya dalam penyusunan APBD.

“Perlu kami laporkan APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2023, anggaran bidang pendidikan 33,81%, bidang kesehatan 23,59%, bidang infrastruktur 16,71%, Alokasi Dana Desa 10,99% dan DBH PDRB bagi desa 10%,” tambahnya.

Sementara Ketua Satgas Pencegahan KPK RI Irawati mengungkapkan bicara mengenai korupsi itu adalah bagian kecil dari yang dibicarakan mengenai Fraud (kecurangan). Dimana kecurangan ini terjadi karena Capability (kemampuan jabatan, wewenang, otoritas, kedudukan, pengetahuan atas sistem), Arrogance (sikap superioritas, angkuh, serakah dan Self-Interest), Pressure (tekanan dari internal), Opportunity (kesempatan) dan Rationalization (rasionalisasi, pembenaran atas perbuatan yang dilakukan).

“Aspek penyebab korupsi meliputi manusia, regulasi, birokrasi, Political Will, komitmen, konsisten apgakum dan budaya masyarakat. Komponen korupsi diantaranya korupsi adalah suatu perilaku, ada penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, melanggar hukum atau menyimpang dari norma dan moral serta terjadi atau dilakukan di lembaga pemerintah atau swasta,” ujarnya.

Menurut Irawati, korupsi ini bisa berdampak kepada sektor ekonomi, sosial, dan kemiskinan, birokrasi, politik dan demokrasi, kerusakan lingkungan, pertahanan, dan keamanan serta penagakan hukum.

“Jenis tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diantaranya kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi,” terangnya.

Irawati menjelaskan pemberantasan korupsi dilaksanakan dengan 3 pendekatan yaitu pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan, dan pendekatan penindakan.

“Fungsi DPRD itu meliputi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Perlunya sinergi baik antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. Jadikan kasus-kasus yang terjadi sebelumnya menjadi pembelajaran dan efek jera sehingga tidak terjadi lagi,” pintanya.

Lebih lanjut Irawati menambahkan faktor pendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) diantaranya regulasi (Perda, Perkada, SOP dan Roadmap), komitmen dan dilakukan secara konsisten, kolaborasi dan koordinasi serta SDM yang handal didukung sarana dan prasarana.

“Inovasi peningkatan PAD meliputi susun data potensi real daerah, meminimalisir kehilangan potensi, pengelolaan berbasis ETPD, pelayanan berbasis elektronik/Smart phone, membuka layanan jemput bola ke lapangan serta membuka kerja sama dengan berbagai pihak,” pungkasnya.*

Reporter : Fijai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.