Pemkot Yogyakarta Terbitkan Perwal, Patuhi Aturan Pasang Alat Peraga Kampanye

0
137
Gambar : Pj Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo menjelaskan regulasi pemasangan alat peraga kampanye dalam jumpa pers di balai kota, Jumat (17/11/2023). Foto: Clementine Roesiani.

TNews, YOGYAKARTA – Menjelang Pemilu 2024, Pemerintah Kota Yogyakarta mempersiapkan berbagai langkah dalam hal mengatur Alat Peraga Kampanye (APK).

Tanggal 8 November 2023 lalu, Pemkot sudah menetapkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai dasar untuk mengatur pemasangan APK di Kota Yogyakarta.

“Ketika masa kampanye belum berlaku, maka berlaku Perda yang berkaitan dengan reklame. Maka APK yang tidak sesuai dengan regulasi reklame akan ditertibkan oleh Satpol PP sebagai penegak regulasi. Ketika memasuki masa kampanye, maka berlaku Perwal Nomor 75 Tahun 2023 yang efektif. Di situ disebutkan bagaimana memasang APK, SOP-nya bagaimana dan seperti apa. Hal yang harus dilakukan seperti apa harus izin pada Dinas Perizinan, tetapi tidak dikenakan biaya pajak,”terang Pj Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo dalam jumpa pers di balai kota, Jumat (17/11/2023).

Gambar : Kepala Satpol PP Yogyakarta, Octo Noor Arafat tengah memaparkan tata kelola kerja Bawaslu dan Satpol PP. Foto: Clementine Roesiani.

Singgih juga menambahkan, dalam Perwal itu juga disebut zonasi yang tidak boleh dipasang APK, seperti sepanjang jalan sumbu filosofi, jalan P. Diponegoro-Sudirman, instansi pemerintah, tempat ibadah, rumah sakit. Untuk penindakan APK yang sudah terpasang, maka Satpol PP sudah melakukan langkah-langkah untuk pencopotan atau penurunan dan sebagainya. Pemkot melalui Satpol PP saat ini juga rutin melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar.

“Pemkot menegaskan, kami netral, tidak berpihak pada satu paslon atau parpol tertentu. Kami bersikap sama pada semua parpol. Jika tidak sesuai dengan regulasi, maka kami akan lakukan penertiban. Semua data ada di Satpol PP, yang ditindak kalau tidak salah ada hampir seribu.”

“Kemudian tentang netralitas ASN, kami tegaskan di beberapa pertemuan, baik internal pemerintah kota maupun di kewilayahan. Jadi selama masa kampanye dan pemilu, kami tegaskan bahwa pemkot sampai dengan wilayah, ASN itu netral, maka kami melakukan pengawasan yang melekat dan masyarakat juga mengawasi, sehingga kami betul-betul bertanggung jawab atas netralitas ASN.”

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, Pemkot Yogyakarta melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik juga melakukan pendekatan ke partai politik dan ormas terkait pemasangan APK yang sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan.

“Jadi, pada masa kampanye nanti kami bertugas dengan Bawaslu. Bawaslu memiliki kewajiban untuk menentukan apakah APK itu dikategorikan melanggar atau tidak. Bawaslu kemudian akan merekomendasikan mana saja yang dianggap melanggar akan ditertibkan. Pelaksanaan penertiban dilaksanakan oleh Bawaslu dengan fasilitasi dari Satpol PP berupa sarana dan prasarana serta SDM/personel. Jadi tata kelola kerjanya seperti itu. Satpol PP dalam hal ini memberikan dukungan fasilitasi sesuai yang ada di Perwal Nomor 75 Tahun 2023. Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024 Damai dan Berintegritas,” ujarnya mengakhiri.*

Reporter : Clementine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.