TNews, PROBOLINGGO – Sebanyak 400 orang emak-emak yang terdiri dari empat desa, Maron Kulon, Maron Wetan, Maron Kidul, dan Desa Wonorejo.
Emak-emak tersebut yang mempunyai usaha jualan di pinggir jalan Maron-Klaseman tersebut menggeruduk ke kantor CV. PSN (Prima Selaras Nusantara) dan ke rumah pribadinya Camat Maron karena merasa geram, Minggu (26/11/2023).
Kedatangan warga, menyampaikan aspirasi, orientasi, dan meminta agar pihak-pihak terkait, jajaran Pemerintah Kabupaten Probolinggo segera mengambil langkah ataupun tindakan kepada pemilik tambang galian C di Desa Brabe CV. PSN.
Selain itu, warga juga menuntut CV PSN agar supaya merealisasikan kompensasinya sesuai janjinya, dan warga juga meminta agar Dump Truck tambang tidak melintas di jalan yang sudah diperbaiki dengan hotmix lapis 2.
Salah satu pengusaha es cendol Yuliana kepada media TNews mengatakan, dengan adanya aktivitas muatan tanah hasil dari tambang Desa Brabe ini, semua dagangan ini ketika saya buka debu memenuhi barang mateng yang sudah siap saji.
“Kendaraan Dump Truck tronton Ketika lewat di depan Saya, jadi bukan rame pembeli, malah sepi pembeli sejak Dump Truck tronton lewat dan beraktivitas di jalan Maron- Klaseman, apalagi sekarang sudah diperbaiki jalannya kalau tiap hari Dump Truck tronton melewati jalan ini cepat atau lambat jalan akan kembali rusak,” papar Yulianti.
“Harapan Saya, Camat Maron bisa mencarikan solusi terbaik, kita sama-sama mencari nafkah, kalau bisa jangan lewat sini lagi atau mungkin ada cara yang lebih baik, gimana caranya agar supaya sama-sama enak mencari nafkah,” harap Yulianti.
Menanggapi keluhan tetangga yang sekaligus warga binaannya Camat Maron A’at Kardono mengatakan, atas nama Pemerintah Kecamatan Maron kami siap bersedia untuk menampung keluh kesah terutama emak-emak yang datang kerumah kami.
“Kami akan melakukan pembahasan kepada para pihak terkait, sementara untuk yang berkaitan dengan TJSL dari perusahaan, secepat mungkin kami akan segera berkoordinasi dengan pihak perusahaan,” tandasnya.
Dalam perihal ini, DPK LSM LIRA Kecamatan Maron Abdullah juga menambahkan, apa yang disampaikan oleh emak-emak tersebut sejatinya adalah suatu keharusan bagi perusahaan dan perihal tersebut juga sudah diatur oleh pemerintah yang tertuang di dalam PP. No.47 Tahun 2012 tentang TJSL.
Aktivitas pertambangan tanah urug di Desa Brabe berlokasi di sekitar area permukiman masyarakat, yang terpaut kurang lebih 2 meter antara lokasi pengerukan dengan bangunan/rumah milik warga tersebut, dikerjakan oleh CV. Prima Selaras Nusantara yang sudah mengantongi surat ijin jenis WIUP/SIPB dengan Nomor Izin: 04072300744320002. Yang ditandatangani secara elektronik oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.*
Reporter : Fijai