TNews, PROBOLINGGO – Berbuntut panjang kasus Perampasan HP milik wartawan media online Portal Jatim di saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Kejadian tersebut berawal dari Hp tersebut digunakan untuk mengambil gambar foto ataupun video. Dengan adanya blokade jalan atas Dump Truck yang bermuatan material tanah urug hasil tambang CV Prima Selaras Nusantara di Desa Berabe pada tanggal 01 November 2023, adapun blokade dilakukan oleh Komunitas PAKOPAK serta warga masyarakat asli putra daerah Kabupaten Probolinggo, Senin (06/11/2023).
Mirisnya, di saat wartawan media online Portal Jatim sedang menjalankan tugasnya, oknum komuditer CV. Prima Selaras Nusantara merampas HP yang digunakan untuk merekamnya, seakan akan tidak mau disorot kamera wartawan.
Adanya peristiwa tersebut oknum komuditer CV. Prima Selaras Nusantara telah menghambat dan menghalangi tugas wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Oleh sebab itu, SR Kaperwil Portal Jatim, sekaligus kordinator komunitas jurnalis Nusantara TRABAS, mendatangi Mapolres Probolinggo untuk melaporkan oknum Komuditer CV. Prima Selaras Nusantara yang telah telah menghambat, menghalangi tugas wartawan media online.
Kedatangan SR ke Mapolres Probolinggo tidak sendirian, melainkan didampingi oleh puluhan media yang tergabung di TRABAS KJN Bahkan, LSM KPK Nusantara turut prihatin atas kejadian tersebut. Sehingga ketua LSM KPK Nusantara, OD ikut mendampingi adanya pengaduan ke Mapolres Probolinggo.
Kordinator komunitas jurnalis Nusantara TRABAS yang juga aktif di media online Portal Jatim mengatakan di depan SPKT Polres Probolinggo, “Kami mendatangi Polres Probolinggo dalam rangka, aduan/laporan terkait kejadian adanya perampasan alat perekam berupa HP, yang mana HP tersebut digunakan untuk menjalankan tugas seorang jurnalis. Dan kebetulan korbannya adalah Saya sendiri. Oleh kerana itu, oknum Komuditer CV Prima Selaras Nusantara telah menghalangi atau menghambat kinerja wartawan.
“Dengan kejadian itu ketika rekan-rekan lembaga melakukan aksi protes/blokade jalan Dump Truck yang bermuatan tanah urug dari hasil tambang di Desa Brabe. harapan kami, penegak hukum di wilayah Kabupaten Probolinggo agar supaya secepatnya Polres Probolinggo menindaklanjuti laporan kita soal perampasan HP, karena sudah diduga menghalang-halangi tugas wartawan,” ucap SR.
Di tempat yang sama, ketua LSM KPK Nusantara, OD yang turut mendampingi dalam adapun/laporan atas dugaan menghambat atau menghalang-halangi tugas wartawan menyampaikan, “Kami mendampingi aduan/laporan temen-temen wartawan atas dugaan menghalangi, menghambat wartawan di saat menjalankan tugasnya, yang dilakukan oleh oknum Komunditer CV prima Selaras Nusantara di saat media mengambil gambar ataupun video.
Lebih lanjut kata OD, pada tanggal 01 Nopember 2023, kami dari lembaga memang melakukan aksi protes terhadap Dump Truck pengangkut material tanah urug. Kita sebagai lembaga Kabupaten Probolinggo. ya wajar-wajar saja melakukan aksi protes, karena kita asli warga masyarakat Kabupaten Probolinggo. Di situ ada insan pers yang lagi meliput dihalang-halangi, dan diambil HPnya oleh oknum Komunditer CV. Prima Selaras Nusantara tersebut,” kata OD.
Harapan kami sebagai aktivis kabupaten Probolinggo yang sudah jelas dengan ADRT kami, Apapun yang menjadi keluh warga masyarakat maupun insan pers Kabupaten Probolinggo. Kemarin itu sempet datang ke kantor kami dan meminta pendampingan pengaduan, atau pelaporan, tentang perampasan HP, itu termasuk menghalang-halangi tugas insan pers. Kami sangat tidak terima, sangat keberatan, karena dengan adanya insan pers, di Kabupaten Probolinggo, di kabupaten atau kota yang lain. Insan pers ini pekerjaan yang sangat Mulya, yang tidak digaji oleh pemerintah dan independen,” papar OD.
Masih kata OD, “Jadi Saya dari LSM KPK Nusantara mengecam keras, dan kami berharap dari pihak kepolisian Kabupaten Probolinggo. Agar segera menindaklanjuti atas aduan/laporan dari insan pers SR,” pungkas OD.*
Reporter : Fijai