TNews, BOLTIM – Kepolisian Resort Kotamobagu, Melalui Satuan Reskrim melimpahkan kasus pengalihan objek jaminan Fidusia berupa 1 unit Mobil Toyota Avanza ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Jumat (17/11/2023).
Yang dilakukan SP alias Sal (50) warga kelurahan Mongondow Kecamatan Kotamobagu Selatan yang meminjam identitas AL (39) warga sekampungnya untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kotamobagu. Dengan objek Fidusia yaitu 1 unit Mobil Toyota Avanza namun yang menggunakan mobil serta membayar angsuran mobil tersebut adalah SP pada bulan april 2022.
Sayangnya setahun kemudian pada (10/5/2023) SP menjual mobil tersebut kepada YT alias Yud seharga Rp. 28.000.000 tanpa memberitahukan kepada perusahaan pembiayaan PT. Adira dan sampai kasus ini dilaporkan, YT tidak dapat mempertanggungjawabkan keberadaan kendaraan tersebut dengan nomor laporan polisi Laporan Polisi nomor LP/B/268/VIII/SPKT/RES-KTG/POLDA SULUT/2023.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan pelimpahan atau Tahap 2 Kasus ini.
Para tersangka melanggar Pasal Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan FJaminan Fidusia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Ketiga tersangka yakni AL, SP, dan YT telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada Jumat 17 November 2023 untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tegas Kasi Humas. (Maruf).
Diketahui atas kejadian ini perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 121.946.819 sehingga melaporkan ke Polres Kotamobagu.*
Reporter : Muklas