900 Ribu Rupiah untuk Bulan Oktober-November-Desember 2023
TNews, Minut Sulawesi Utara – Tahap terakhir atau tahap 4 Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa Minaesa 2023, Jumat (15/12/2023), disalurkan pemerintah desa Minaesa kecamatan Wori Minahasa Utara, kepada 50 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hukum Tua Minaesa Saprin Fanah dihadapan KPM mengatakan, BLT serupa masih akan diadakan pada tahun 2024, tetapi menunggu regulasi terkait ketetapan serta mekanisme penyaluran BLT apakah ada perubahan seperti penambahan jumlah dana untuk penerima atau tidak.
“Saya juga menyampaikan bahwa ketika penerima pada tahun 2023 ini, sudah tidak lagi terundang, maka ini terkandung arti ada keputusan yang diambil melalui musyawarah desa, yang melibatkan BPD perangkat, sehingga hukum tua tidak mengambil keputusan sendiri dalam menentukan penerima manfaat BLT pada 2024 mendatang,” jelas Saprin.
Selanjutnya hukum tua yang juga Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten Minahasa Utara ini, mengatakan dalam tahun 2023, ada pergantian-pergantian penerima BLT dana desa, ini terkait penerima yang meninggal dunia dan telah menerima bantuan pemerintah lainnya.
“Pada prinsipnya penentuan penerima BLT, bukan atas keinginan atau keputusan Hukum Tua, melainkan berdasarkan rapat bersama dan bermusyawarah antara pemerintah desa, kepala jaga, perangkat desa, hukum tua dan BPD yang kemudian mengambil keputusan bersama.
“Semoga apa yang kita terima bersama pada hari ini sebesar 900 ribu rupiah, dapat dipergunakan sebaiknya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selanjutnya sebagai pemerintah saya mengajak, marilah jaga bersama keamanan dan ketenteraman dan tidak terprovokasi dengan informasi yang tidak benar.
“Jangan terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Dan marilah kita menjaga terselenggaranya Pemilihan Umum dengan aman dan damai, sebab damai itu indah, sekaligus jangan Golput,” tutup Saprin. (***)