Diduga Tak Jujur Soal LHKPN, Ada apa dengan Wawali Tidore Kepulauan?

0
62

IKNews, MALUKU UTARA – Wakil Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, diduga tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketidakjujuran orang nomor dua di Tidore itu diketahui sejak dirinya membenarkan dua kendaraan mewah dibelinya tidak dicatatkan kedalam Laporan Harta Penyelenggara Negara.

Harta dimaksudkan tidak tercatat ke dalam LHKPN, yaitu dua mobil merek pajero dan toyota sport, kedua kendaraan tersebut ditaksir harganya mencapai ratusan juta rupiah.

Sinen mengungkapkan, bahwa mobil pajero kini sudah dihibahkan kepada anaknya. Dengan alasan hibah itu kemudian, Sinen lantas ogah mencatatkan mobil dahulunya dibelinya  kedalam LHKPN.

Sedangkan untuk mobil Toyota tipe Sport. Dirinya mengklaim tidak melaporkan kendaraan dibelinya itu dikarenakan masih dalam proses cicilan atau kredit.

Ia beranggapan, mobil tersebut dapat disetorkan ke Lembaga Anti Korupsi apabila status mobil  telah dilunasi.

Ia menyebutkan, bukan hanya mobil dilaporkan tetapi juga disertai dengan  surat administrasi seperti halnya BKP dan STNK.

“Perlu saya jelaskan, laporan harta kekayaan itu kalau barang tersebut sudah jadi milik kita. Misalnya mobil, bukan cuma mobilnya yang kita laporkan, tapi surat administrasinya juga kita sertakan. Seperti BPKB dan STNK. Dalam kepemilikan itu harus atas nama saya,” ujarnya.

Anggapan demikian, Ia juga arahkan pada kekayaan- nya lain, Ia mengatakan, bahwa  tanah atau rumah sudah dihibahkan ke anaknya. “Karena saya sudah hibahkan ke anak saya. Makanya saya merasa lucu,” ujar Muhammad.

Sementara  UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara mewajibkan pejabat penyelenggara negara melaporkan seluruh harta kekayaan baik dibelinya secara tunai/cash ataupun secara kredit, dan hal itu diatur dalam formulir LHKPN.

Reporter : Amat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.