TNews, Minut Sulawesi Utara – Polemik terkait proses penjaringan, penetapan hingga pelantikan perangkat desa di desa Waleo kecamatan Kema kabupaten Minahasa Utara sudah sesuai aturan dan tidak ada yang terlewati. Pernyataan ini diungkapkan Penjabat Hukum Tua Waleo Juliana Rita Rumambi, Rabu (13/12/2023).
“Saya tegaskan bahwa seluruh proses mulai dari penjaringan hingga pelantikan walaupun sempat berdinamika tetapi sesuai dengan prosedur oleh pemerintah desa dan Camat Kema sebagai perpanjangan tangan bupati Minahasa Utara bapak Joune J.E Ganda, SE, MAP, MM, MSi, sudah hadir dan melantik perangkat yang terpilih lewat seleksi selang bulan Juli 2023 silam,” Rita Rumambi.
Selanjutnya mantan penjabat hukum tua Lilang dan Waleo Dua ini, menyebutkan munculnya ketidakpuasan dalam sebuah seleksi oleh peserta, adalah hal yang biasa dan menjadi hak peserta tersebut untuk melakukan keberatan dan disampaikan secara tertulis kepada pemerintah desa melalui panitia penjaringan. Tetapi lanjut Rita, seharusnya tujuh hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi adalah masa sanggah dan ketika ada yang keberatan, dapat melakukannya lewat pernyataan tertulis oleh yang bersangkutan, kepada panitia dan selanjutnya kepada pemerintah desa.
“Tidak ada pernyataan tertulis dan saya pernah mengundang secara lisan kepada peserta untuk datang ke kantor desa sebab saya selaku pemerintah akan melakukan klarifikasi kepada peserta jika ada yang menginginkan hal itu. Selanjutnya kami juga telah beberapa kali melakukan upaya untuk meminta berita acara pelaksanaan penjaringan kepada ketua panitia di bulan Oktober 2023 silam, hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada lampiran surat keberatan dari peserta. Dan ternyata berita acara oleh panitia nanti diserahkan ke pemerintah desa pada tanggal 4 Desember 2023 sesuai dengan registrasi surat masuk. Tanggal masuknya berita acara ini sangat mepet dengan batas waktu pemasukan data perangkat desa ke Kementerian Desa pada tanggal 8 Desember, sehingga kami langsung melakukan pelantikan sesuai dengan hasil penjaringan yang diumumkan dan pelantikan telah dilaksanakan oleh Camat Kema bapak Daniel Komenaung,” jelas Rita.
Sementara itu beredarnya informasi terkait proses dan hasil seleksi yang kemudian dicurigai, oleh salah satu calon perangkat desa yang tidak terpilih, hukum tua Waleo menyatakan indikator penentuan terpilih atau tidak, bukan hanya melalui tes potensi akademik, sehingga para peserta terpilih sebagai perangkat di desa Waleo. “Selain potensi akademik, potensi lain yang tak kalah penting, juga dinilai seperti kepribadian, tata krama dan loyalitas tentunya,” tutur Rumambi. (***)