TNews, ASAHAN – Kajari Asahan bersama GNPK RI kabupaten Asahan Lakukan Sosialaisasi anti korupsi pada calon legislatif kabupaten Asahan tahun 2023 di gelar di aula hotel Marina Selasa 19 Desember 2023. Dalam kesempatan tersebut Chandra Habean SH Selaku Perwakilan Kajari Asahan mengapresiasi kegiatan sosialisasi anti korupsi calon legislatif kabupaten Asahan sungguh sangat baik sekali.
Chandra juga mengatakan terkait pencegahan tindak pidana korupsi dasar hukum tindak pidana korupsi diatur pada pasal 2 UU no 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2011.
Dimana apabila terbukti melalukan tindak pidana korupsi maka dapat di pidana penjara seumur hidup,minimal 4 tahun,maksimal 20 tahun dan denda minimal 200 juta maksimal 1 milyar,ujarnya.Masih dari Chandra,faktor faktor penyebab korupsi di Indonesia meliputi 4 aspek diantaranya,aspek prilaku,individu dan aspek peraturan perundang undangan sebutnya.
Dalam kesempatan tersebut para caleg yg mengikuti sosialisasi anti korupsi pada calon legislatif Kabupaten Asahan tahun 2023 dihadiri puluhan caleg Sedapil 7 meliputi Kecamatan Rawang Panca Arga,Meranti dan Pulo Bandring.acara ini di gelar Satu harian penuh dan sebagai mana sudah disosialisasikan pada dapil dapil sebelumnya sekabupaten Asahan.
Chandra juga meminta bahwa beliau mewakili sebagai anak muda Asahan
Mari sama sama kita jaga dan kita Awasi agar kota kita cintai ini terbebas dari praktek praktek korupsi,baik itu di legislatif maupun Penerima uang negara agar mempergunakan sebaik baik nya untuk Kabupaten Asahan ini,beber nya.
Reporter : HD