TNews, PROBOLINGGO – Team media yang tergabung di komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS, sebanyak 13 (tiga belas) orang dari berbagai macam media online yang diwakili oleh Kabiro masing-masing media, mendatangi kantor Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Probolinggo.
Kedatangan komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS ke kantor Dinas Informasi dan Komunikasi yang pertama silaturahmi, kedua mengklarifikasi terkait kejadian Minggu lalu, yang ketiga, diskusi terkait dana anggaran kemitraan tahun 2023 dan tahun 2024. Acara diskusi dibuka oleh Wahyu Hidayat, Sekdin Kominfo, yang didampingi oleh Kabid Informasi dan Komunikasi Dody Kasman serta Sony sebagai kasi media publik.
Sesuai peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 07/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tentang pedoman pengembangan kemitraan media disebutkan Pada BAB V. Pasal 10. Ayat 3. Berbunyi, selain yang dimaksud pada ayat 1 dan 2, pelaksanaan pengembangan kemitraan, media dapat dibebankan pada anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Dalam diskusi Wahyu Hidayat menyampaikan, perihal kejadian seminggu yang lalu kami mohon maaf, tidak ada niatan bagi kami untuk merendahkan atau apapun, itu murni salah faham/miskomunikasi, selanjutnya terkait anggaran, memang anggaran yang ada di Diskominfo terbatas, sehingga harus bergantian.
Untuk kemitraan, bahwa mulai tahun 2020 hingga 2023 tidak ada kemitraan antara media dengan Diskominfo kabupaten Probolinggo. Yang ada hanya ADV saja. Tetapi, untuk 2024 kita berusaha untuk mengajukan kemitraan, mudah-mudahan dikabulkan. Untuk kebesaran anggaran tahun 2023, biar nanti Sony yang menjelaskan. Akan tetapi Sony tidak bisa menjelaskan dikarenakan masih mau menyampaikan ke kepala Dinas Informasi dan Komunikasi.
Kordinator komunitas jurnalis Nusantara TRABAS Sahroni mengatakan, kedatangan kami ke kantor Dinas Kominfo, pertama, silaturahmi, kedua, klarifikasi terkait kejadian yang dialami oleh anggota Team TRABAS KJN satu Minggu yang lalu, yang ketiga, klarifikasi terkait kemitraan antara media dengan Diskominfo. Tahun anggaran 2023. Undang- Undang No. 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Alhamdulillah diskusi berjalan lancar dan sukses. Untuk permasalahan mis komunikasi kemaren sudah Clear, selanjutnya Dinas Kominfo siap memfasilitasi temen-teman agar teman-teman bisa terdaftar lewat ekalaloc. Kami sangat berterima kasih kepada Dinas Kominfo, walaupun teman-teman belum ada yang puas dengan pertanyaan tadi, dikarenakan Dinas Kominfo belum basa memberikan penjelasan,” pungkasnya.*
Reporter : Fijai