TNews, KOTAMOBAGU – Tim Resmob Polres Kotamobagu di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Ahmad Anugrah, STrK, SIK berhasil membekuk diduga pelaku penikaman di Desa Bilalang 3 Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolaang Mongondow.
Berawal dari pesta minuman keras (Miras) Kamis (21/12) di Desa Bilalang 3 yakni korban RM (25) warga Desa Bilalang 3 dan rekan-rekannya termasuk tersangka AM alias Adit (22) warga Desa Bilalang 2. Diduga saat itu keduanya dalam pengaruh minuman keras hingga terjadi adu mulut dan saling pukul. Tersangka kemudian mengambil sebuah gunting yang disimpan di bagasi motornya lalu menikam korban di dada sebelah kiri kemudian tersangka langsung melarikan diri.
Laporan korban yang tertuang dalam LP/B/433/XII/2023/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal (21/12/2023) langsung ditindaklanjuti Tim Resmob. Alhasil tersangka berhasil dibekuk di rumahnya Desa Bilalang 2 pada hari yang sama setelah dilaporkan korban.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan ini. “Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti sebuah gunting dan sebuah baju milik korban untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tak mengonsumsi miras hingga mabuk yang dapat menjadi pemicu gangguan Kamtibmas maupun tindak pidana seraya mengajak agar masyarakat bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas apalagi saat ini menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024.*
Reporter : Muklas