Terkait perizinan eks Gedung Palapa, ini Penjelasan Kepala DPMPTSP Kotamobagu

0
40
Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Meike R. Sompotan, SH. (Foto: Diskominfo Kotamobagu)

TNews, KOTAMOBAGU – Polemik perizinan eks Gedung Palapa yang sempat dimanfaatkan sebagai lokasi pasar, mendapat penjelasan dari Pemerintah Kota Kotamobagu.

Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Meike R. Sompotan, SH., menuturkan bahwa izin usaha yang dikantongi pengelola eks gedung palapa tidak sesuai dengan peruntukkannya. Dimana Nomor Induk Berusaha 9120012201713 dengan kode dan nama KBLI 6810 peruntukkannya adalah untuk real estate yang dimiliki sendiri atau disewa, dan sama sekali bukan untuk izin usaha pasar.

“Begitu pun dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikantongi pengelola dengan Nomor 645/37/IV/2022, fungsi bangunannya adalah sebagai kantor atau gudang. Sekali lagi dari sisi fungsi bangunan bukan untuk lokasi pasar,” tutur Meike.

Permasalahan perizinan di lokasi eks gedung palapa lanjut Meike, memang sudah menjadi perhatian Pemkot sejak beberapa waktu lalu.

Pemkot bahkan sudah menggelar rapat bersama pihak pengelola eks gedung palapa sejak tahun 2022 lalu.

“Pada 2 September 2022 lalu, Pemkot menggelar rapat bersama pihak pengelola eks gedung palapa atas nama Ichsan Ismail Bareng. Dalam rapat pihak pengelola bahkan membuat surat pernyataan yang isinya antara lain mengakuai bahwa pemanfaatan gedung eks palapa tidak sesuai peruntukkannya sebagaimana termuat dalam IMB yaitu sebagai kantor/gudang, dan pengelola bersedia mengurus kembali IMB terkait perubahan fungsi bangunan,” lanjut Meike.

Selain itu, pengelola juga berjanji selama pengurusan peralihan fungsi bangunan, bersedia untuk melakukan kegiatan hanya sebatas di dalam gedung dan tidak ada aktifitas berjualan di luar gedung, tidak ada aktifitas penjualan ikan mentah dan ayam hidup serta jumlah pedagang tidak melebihi 60 lapak.

“Dan apabila pihak pengelola tidak mematuhi dan memenuhi ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu berhak melakukan penertiban. Kegiatan usahanya hanya bersifat sementara dan sewaktu-waktu bisa ditertibkan ,” ucapnya.

Karena sampai batas waktu pengurusan IMB, pihak pengelola tak bisa menunjukkan perubahan IMB dan perizinan berusaha yang sesuai, maka Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan Surat Peringatan Pertama tertanggal 31 Oktober 2022.

“Sampai batas waktu yang ditentukan, pihak pengelola ternyata juga belum bisa memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, maka pada tanggal 18 November 2022 kembali dilayangkan Surat Peringatan Kedua untuk segera menghentikan aktivitas berjualan dan menyewakan lapak di lokasi tersebut. Dan ini kemudian disusul penyampaian Surat Peringatan Ketiga tanggal 24 Mei 2023 untuk menghentikan aktifitas di lokasi ini karena pihak pengelola juga tak bisa memenuhi ketentuan yang ada. Intinya sebelum penertiban dilakukan, kami sudah berupaya melakukan prosedur dan ketentuan yang ada,” ujar Meike.(*)

Reporter: Nindy Pobela

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.