Gugatan Wanprestasi Rusli Habibie ke Rustam Akili Berakhir. Suslianto : Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap!

0
643
Gambar : Kuasa Hukum Rusli Habibie, Suslianto,SH, MH. (Foto: istimewa).

TNews, KOTA GORONTALO – Gugatan hutang piutang yang berujung adanya wanprestasi/ingkar janji yang dilayangkan oleh Rusli Habibie (Penggugat) melalui kuasa hukumnya kepada Rustam Akili (Tergugat) telah mendapatkan putusan akhir dari Mahkamah Agung RI. Pasalnya gugatan ini ada, oleh karena Tergugat memiliki hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 915.000.000 (sembilan ratus lima belas juta rupiah) yang tak kunjung dibayarkan sehingga Penggugat menempuh jalur hukum.

Suslianto selaku kuasa hukum Penggugat menyampaikan, bahwa memang awalnya gugatan wanprestasi ini kami ajukan di Pengadilan Negeri Limboto pada bulan Juni tahun 2021. Atas gugatan tersebut Pengadilan Negeri Limboto melalui Putusannya Nomor: 21/Pdt.G/2021/PN. Lbo menyatakan bahwa “Tergugat terbukti melakukan Wanprestasi/ingkar janji serta menghukum kepada Tergugat untuk membayar hutangnya sebesar Rp. 915.000.000 (sembilan ratus lima belas juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat”. Atas putusan tersebut Tergugat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo, dan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 11/PDT/2022/PT. GTO menyatakan “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Limboto”.

Tidak terhenti di situ, dimana Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo, dan hari ini tanggal 4 Januari 2024 Saya selaku kuasa hukum Bapak Rusli Habibie (Penggugat) telah menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan atas putusan kasasi Nomor : 3185K/PDT/2023 yang dimana putusan kasasi tersebut menyatakan “Menolak Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Rustam Akili”.

Lebih lanjut kuasa hukum Rusli Habibie menyampaikan bahwa dengan sudah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI, maka perkara ini telah selesai dan Putusannya telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), sehingga kepada Tergugat wajib untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini dan apabila Tergugat tidak patuh terhadap putusan, maka akan diajukan sita eksekusi ke pengadilan sebagai bentuk pemenuhan dari pada hutang-hutang yg telah diputuskan oleh pengadilan.*

Reporter : Gean Bagit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.