TNews, BOLTIM – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi tahapan kampanye rapat, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. Bertempat di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Jumat (12/1/2024).
Pada kesempatan itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Kadiv Sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi Masyarakat dan SDM Ikal Salehe pada kesempatan itu menyampaikan, terkait tahapan kampanye terbuka maka KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menggelar sosialisasi tahapan kampanye. “Untuk menghadapi tanggal 21 januari sampai dengan tanggal 10 Februari itu, dalam menuju rapat umum atau menuju kampaye terbuka yang tentuhnya sebagai pelaksana politik, bersama sahabat- sahabat kepolisian dan pemda bahkan forkopimda memilitigasi karena tema kita kampanye damai maka pemilu juga damai. Ini yang kita harus rembuk bersama dengan peserta pemilu, dan untuk proses penjadwalan dan proses penetapan titik masi menunggu KPT atau surat dinas dari KPU RI. Apakah kampanye ini dijadwalkan se-nasional atau seperti apa kita masih menunggu surat edaran dan desainnya seperti apa,” katanya.
Pada kesempatan ini Juga Adechelni Abukasim Kadiv Data menyampaikan, sekarang kita sudah memasuki tahapan data pemilih tambahan. “Sebagai informasi bagi honorer dan P3K atau pindah domisili maka segera mengurus karena batas waktunya sampai tanggal 15.kalau sudah tanggal 15 maka kpu tidak bisa melayani pemilih tersebut.” Ujarnya
Selain itu Kadiv Hukum dan pengawasan menambahkan, terkait sosialisasi dan rapat koordinasi tahapan kampanye terbuka ini tinggal 9 hari lagi dihitung mulai sekarang.
“Tanggal 21 Januari kita akan melaksanakan kampanye terbuka maka dari itu semua partai politik harus bedasarkan dengan aturan.” Tentang kampanye sudah di atur dalam PKPU 15 yang diatur oleh KPU serta Undang-Undang 7 yang sudah menjelaskan detail mungkin karena UUD 7 tentang kampanye dan ada satu pasal yang terkait kampanye Pasal 280 yang menjelaskan larangan kampanye, sampai pasal-pasal yang berkaitan soal teknis pelaksanaan dan detailnya ada di PKPU 15. Maka dari itu peserta pemilu tidak bisa melibatkan yang di luar atau yang tidak diatur oleh aturan,” tutupnya.
Sebagai informasi data pemilih yang sudah masuk dalam DPT dan karena satu lain hal yang tidak bisa memilih di TPS dimana terdaftar sehingga pindah memilih, ada beberapa kategori dan paling urgen itu pindah domisili karena salah satu paling urgen juga tahapan data pemilih tambahan atau pinda domisili karena batas proses DPTB tanggal 15. Apabila sudah tanggal 15 maka KPU tidak bisa melayani lagi.*
Reporter : Muklas