TNews, KABUPATEN LANGKAT – Polemik dugaan pungutan liar oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, dalam pengurusan perpanjangan SK 32 orang honorer di semua Puskesmas se Kabupaten Langkat, memetic perhatian LSM P3H.
Ketua LSM P3H Muhammad Jaspen Pardede meminta semua Puskesmas yang ada di Kabupaten Langkat jangan takut membuka untuk kebenaran.
“Maka itu saya meminta kepada kawan-kawan di Puskesmas Kabupaten Langkat harus terbukk untuk kebenaran, jangan ditutupi apa yang mereka lakukan,” ucap Jaspen Pardede.
Ia menerangkan, seharusnya selaku Kadis saat dikonfirmasi harus menjawab, jangan hanya diam, agar tidak ada selisih paham tentang isu dugaan Pungli di Dinas tersebut.
“Selaku Kadis harus siap dikonfirmasi para wartawan, mau itu tentang kenerja atau tentang apapun, harus Transfaran agar pemberitaan ini seimbang,” ucapnya.
“Kalau memang didalam Dinas Kesehatan ada melakukan dugaan pungli, harus segera dicopot dari jabatan, karena ini sudah melanggar undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor tindakan pidana Korupsi tegas Jaspen Pardede selaku Ketua LSM P3H Sumatra Utara,” tandasnya.
Reporter : Nanda