TNews, KOTAMOBAGU – Warga Kota Kotamobagu pada Jumat, 19 Januari 2024 dihebohkan dengan penemuan mayat. Mayat yang teridentifikasi adalah seorang pria berinisal RL berusia usia 49 tahun, ditemukan di Hotel Tita 2 Kotamobagu. Diketahui, hotel tersebut milik salah satu caleg PDIP.
Mayat ditemukan di kamar 308 oleh petugas keamanan hotel setempat pada pukul 11.00 WITA.
Dari data yang diperoleh media ini, RL merupakan seorang karyawan perikanan yang beralamat di Desa Inobonto I, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolmong. Ia tiba di hotel pada hari Kamis sekitar pukul 11.07 WITA untuk check-in ke kamar 308.
Yusri Paputungan, petugas keamanan Hotel Tita 2, menjelaskan bahwa RL tiba sendirian dan ditempatkan di kamar 308.
Pada Jumat pukul 11.10 WITA, RL ditemukan sudah tidak bernyawa. Informasi tersebut disampaikan oleh Ega Pangemanan, resepsionis hotel, setelah mengonfirmasi keadaan kamar 308.
Ega Pangemanan menjelaskan bahwa pada hari Kamis, 18 Januari 2024, RL tiba dengan menggunakan sepeda motor dan check-in sendirian.
Pihak Polres Kotamobagu menerima aduan dari Sonya Sondak, yang mengaku sebagai pacar RL.
Sonya menyampaikan bahwa ia hendak bertemu dengan RL di kamar 308, namun saat tiba di lokasi, RL sudah ditemukan meninggal dunia.
Jenazah RL dievakuasi dari Hotel Tita 2 pada pukul 12.50 WITA dan dibawa menuju Rumah Sakit Pobundayan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari analisis awal, dugaan sementara menyebutkan bahwa RL mungkin mengalami overdosis obat, mengingat banyaknya obat yang ditemukan di dalam kamar.
Tim inafis mencatat adanya tanda-tanda pecah pembuluh darah akibat tekanan darah tinggi, serta keluarnya mani dan kotoran dari tubuh korban.
Keadaan ini menunjukkan bahwa RL kemungkinan besar meninggal dunia tanpa adanya pertolongan karena berada sendirian di kamar hotel.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi SIK, melalui Kasi Humas, AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan peristiwa penemuan mayat di Hotel Tita 2.
“Iya benar ada penemuan mayat di Hotel Tita 2,” ujar Kasi Humas.
Menurut Kasi Humas, penanganan kasus dimulai setelah Polres Kotamobagu menerima laporan dari Sonya Sondak pada Jumat, 19 Januari 2024, pukul 10.00 WITA.
Sonya melaporkan bahwa pacarnya, RL, berada di kamar 308 Hotel Tita 2 dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Petugas dari Polres Kotamobagu segera mendatangi TKP di Hotel Tita 2 untuk melakukan penyelidikan awal.
“Tim forensik melakukan olah TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti dan informasi yang dapat membantu dalam penyelidikan kasus ini,” terang Kasi Humas.
Pihak berwajib akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kematian RL. (**)