TNews, KAB. NIAS – Beberapa item pembangunan yang ada di Wilayah SMAN 2 Bawalato, Kabupaten Nias yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2023 diduga pelaksanaannya tidak berpedoman dengan Gambar dan RAB (Rancangan Anggaran Belanja). Selasa (13/01/2024).
Informasi yang diperoleh dari narasumber yang mengaku ikut bekerja dalam pembangunan itu bahwa ada beberapa penyimpangan yang tidak sesuai RAB saat mengerjakan bangunan sekolah tersebut.
“Ada sebanyak 17 Paket Pekerjaan Pembangunan mulai dari pembangunan ruas osis, ruang tata usaha, ruang kepala sekolah dan pembangunan ruang UKS serta 13 Item kegiatan lainnya sehingga jumlah anggaranya mencapai Rp.6 Miliar, ” Ungkap kepada wartawan sambil dirahasiakan jati dirinya.
Pria pekerja itu, sungguh menyayangkan pada pelaksanaannya bagaikan pihak sekolah sebagai pelaksana diduga menjadikan ajang kesempatan dengan tidak mengikuti acuan yang tertuang pada gambar dan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“Salah satunya termasuk pengurangan volume penimbunan lantai dari 30 cm menjadi 15 cm. Padahal didalam RAB dijelaskan bahwa timbunan tersebut harus 30 cm. Begitu juga dengan pengadaan baja ringan, Padahal jelas – jelas didalam RAB disebutkan harus memakai merek TASO 0,75 tapi yang dipasang merek DELI dan GM TRUSS 75,” Cetusnya.
Kepala SMA N 2 Bawalato, Septerlin Zebua, S.Pd saat dijumpai membeberkan bahwa pembagunan yang di wilayah SMAN 2 Bawalato adalah swakelola bukan tender dengan mempunyai pendamping sekolah (Fasilitator) seperti PPK dari Dinas Pendidikan Provinsi dan adanya LSM yang memantau dari awal hingga akhir pekerjaan untuk mengingatkan di bagian mana kelemahan sebelum berlanjut tahap pekerjaan.
“Fasilitator pihak LSM karena ada perbincangan, kalau ada tamu seperti ini adalah mereka, jika ada kelemahan dipastikan. Biar jelas ini ya, “Beber Septerlin sebagai Kasek.
Ia mengungkapkan bahwa terkait jenis merek bahan baja ringan yang digunakan tidak mesti menjadikan keharusan sama yang penting standar SNI. Jadi, segala bangunan tersebut sudah dipantau jauh sebelumnya dan telah disampaikan laporan kepada fasilitator, PPK dan Dinas Pendidikan Provinsi dengan dokumentasi terlampir.
“Kalau yang kita pakai saya pastikan sudah Standar SNI apapun mereknya. Bagaikan aqua, sama-sama aqua apapun mereknya tetapi sah yang penting diakui oleh instansi, “Ungkap Septerlin.
Kemudian, Septerlin menuturkan bahwa Persoalan terkait pengurangan volume penimbunan lantai dari 30 cm menjadi 15 cm. Namun, ianya tidak bisa menjawab kalau tidak ditunjukkan dasar fisik detail seperti Bistek dan RAB yang sudah ditandatangani.
“Jika ada bukti bukti fisik seperti bistek dan RAB yang sudah ditandatangani oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi boleh ditunjukkan sama saya. Kalau hanya sebatas gambar, itu tanda tanya..??? karena beda tender dengan swakelola, kalau swakelola bisa berubah RAB, “Tuturnya.
Reporter : Kris Laoli