Proyek Telah Selesai, Kepala Dinas PUPR Pemko Binjai Tak Bertanggung Jawab

0
61
Dinas PUPR Kota Binjai dari Bidang Bina Marga dan Cipta Karya tahun 2023

TNews, KOTA BINJAI – Kepala Dinas KPUPR Pemko Binjai Evi Kristina diduga tidak bertanggung jawab atas pekerjaan sudah diselesaikan oleh rekan Pemborong atau kontraktor di Jalan Garu kelurahan jati Makmur, Jalan Perintis Kemerdekaan di Kecamatan Binjai Utara.

Sampai saat ini baru dibayarkan Dinas PUPR Pemko Binjai sebesar Rp. 61 Juta, dari nilai kontrak sebesar Rp. 1,5 Miliar.

Diduga Pejabat Pemko Binjai telah menarik berupa Fee Proyek 15% dan Dinas PUPR Pemko Binjai 7%. “Ada semua nama-nama saya berikan kepada pihak mereka,ada 7 orang saya sudah berikan fii proyek 7%,” terang salah satu kontraktor.

“Maka itu saya sangat kesal sama pihak Dinas tersebut, sampai ini belum cair juga dana pekerjaan saya, di situlah saya buka terang-terangan nama-nama mereka,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua LSM P3H Sumatra Utara Muhammad Jaspen Pardede menerangkan, ini sangat berbahaya sekali kenerja pihak Dinas PUPR Pemko Binjai, sudah terang-terangan rekan Pemborong membongkar tentang sama siapa dia memberikan Fee Proyek 15% dan 7%.” Yang di anggarkan sebesar Rp. 1,5 Miliar.

“Kerjaan sudah siap,tapi sampai sekarang ini belum di bayar dari pihak Dinas PUPR Pemko Binjai, ini tentu patut dipertanyakan,” ucapnya.

Selanjutnya Muhammad Jaspen Pardede mengatakan Dinas PUPR Pemko Binjai diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Penyelenggara Negara Bebas Dari KKN dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang percepatan Pemberantasan Korupsi.

Peliput : Nanda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.