Rakor KPUD : Bawaslu Bolmut Sampaikan Hal Terkait Pengawasan dan Pencegahan

0
56
Gambar : Ketua dan Pimpinan Bawaslu saat mengikuti Rakor yang diadakan Olah KPUD Bolmut, (5/1/2024).

TNews, BOLMUT – Bawaslu Bolmut menghadiri rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU bersama Partai Politik pada Hari Jum’at (05/01/2024).

Rakor yang dilaksanakan pada Pukul 10.00 ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Abdul Muin Wengkeng S.Hut dan Pimpinan Rizki Posangi SH.

Pada Rakor tersebut Rizki Posangi diberikan kesempatan untuk menyampaikan beberapa hal terkait pencegahan dan pengawasan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Pada kesempatannya Rizki menyampaikan dasar hukum Laporan Awal Dana Kampanye di atur pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang pasal 329, 330, dan 331.

“Kemudian PKPU 18 tahun 2023 tentang Dana Kampaye peserta pemilu, Perbawaslu 15 tahun 2023 tentang pengawasan dana Kampaye serta Surat Dinas 1457 perihal pembukaan Rekening Khusus dana kampanye peserta pemilu,” lanjutnya.

Menurut Riski pada rujukan perundang-undangan di atas Bawaslu mempunyai kewenangan mengawasi Dana Kampanye. Bentuk pengawasan kami adalah pengawasan langsung (melalui aplikasi SIKADEKA yang diberikan akses oleh KPU).

Lebih detail Riski menjelaskan lebih rinci perihal objek pengawasan sebagai berikut :

1. Memastikan tahapan dana kampanye sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh PKPU, mulai dari pembukaan dana kampanye, pelaporan dana kampanye serta audit dana kampanye.

2. Memastikan sumber dan bentuk dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana di atar dalam pasal 17 perbawaslu 15 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye yaitu bentuk dana kampanye berupa uang, barang, atau jasa.

3. Memastikan jumlah sumbangan dana kampanye berasal dari sumber yang sah antara lain perorangan, kelompok, atau badan usahan non pemerintah dengan batasan jumlah yang sudah ditentukan.

Di akhir penyampaian Rizki menyampaikan, peserta pemilu wajib menyampaikan Laporan Akhir Dana Kampanye sebelum batas akhir pelaporan yaitu tanggal 7 Januari 2023 pukul 23.59 WITA. Kalau tidak dilaporkan jika terpilih maka ada sanksinya.*

Reporter : Fadli Potabuga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.