TNews, KOTAMOBAGU – Tim Resmob Polres Kotamobagu kembali menorehkan prestasi gemilang melalui penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Gogagoman, Selasa (16/01/2023).
Pelaku sendiri sudah masuk DPO sejak tahun 2022. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/314/V/2022/SPKT/RES-KTG/POLDA SULUT tanggal 21 Mei 2022, dan Daftar Pencarian Orang dengan nomor polisi DPO/14/IV/Res.1.8/2022 tanggal 13 Juni 2022.
Identitas pelaku yang berhasil diamankan adalah AS alias Am Simbala (30 tahun) dan beralamat di Desa Apado Kecamatan Bilalang. Kronologis penangkapan dimulai saat tim Resmob mendapat informasi mengenai keberadaan DPO Curanmor, sehingga tim segera melaksanakan lidik terkait keberadaan pelaku, dan hasilnya menunjukkan bahwa AS berada di Perkebunan Desa Apado Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolmong.
Dengan cepat, tim menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya, AS dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasusnya secara lebih mendalam.
Tindakan kepolisian yang dilakukan dalam penangkapan ini mencakup menindaklanjuti informasi masyarakat berdasarkan DPO, melaksanakan penangkapan terhadap pelaku, serta berkoordinasi dengan keluarga pelaku dan pemerintah desa.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK berharap dengan penangkapan ini, dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan.
Polres Kotamobagu dalam hal ini terus berkomitmen untuk menjaga keamanan wilayah hukum Polres Kotamobagu dengan terus aktif dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.*
Reporter : Muklas