756 APK Melanggar, Bawaslu Kotamobagu Segera Gelar Rakor Bersama Satpol PP dan KPU

0
44
Pemandangan menarik sepanjang Jalan KS Tubun yang menghubungkan dua kelurahan di Kotamobagu Timur, yakni Matali dan Sinindian, median jalan terlihat dipercantik dengan bendera Partai Poltik

TNews, BAWASLU KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu telah mengidentifikasi 756 dugaan pelanggaran terkait alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di lokasi yang dilarang oleh ketentuan.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Kotamobagu, Ari Setiawan Mokodompit, menyampaikan bahwa rekomendasi terkait hal tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah, khususnya Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP).

“Surat rekomendasi sudah diserahkan sejak tanggal 30 Januari 2024,” ungkap Ari saat dihubungi pada Kamis, 01 Februari 2024.

Ari menambahkan, dalam waktu dekat Bawaslu Kota Kotamobagu berencana untuk mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan pihak Dinas Pol PP, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan partai politik terkait penertiban APK.

“Rencananya, Rakor akan dilaksanakan pada Senin pekan depan,” tutupnya. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.