Bawaslu Kotamobagu Gelar Rakor Pengawasan Logistik, Hadirkan Narsum Robianto Suid

0
56
Gambar : Suasana Rakor yang gelar Bawaslu Kota Kotamobagu di Hotel Sutan Raja Kotamobagu. Kamis, (8/2/2024).

TNews, KOTAMOBAGU – Bawaslu Kota Kotamobagu, menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Logistik Pemilu Tahun 2024. yang digelar di Hotel Sutan Raja Kota Kotamobagu. Kamis (8/2/2024).

Kegiatan tersebut, dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu. Yunita Mokodompit. S.sos., dimana dalam sambutannya pihaknya menyampaikan pentingnya fungsi pengawasan terhadap penyaluran logistik hingga ke TPS.

“Sebelumnya, kami telah melakukan visitasi pengecekan langsung ke perusahaan percetakan kertas suara guna memastikan kualitas, mulai dari jenis kertas, ukuran dan spesifikasi, jumlah yang dicetak, hingga pada pendistribusian logistik yang harus tepat waktu tiba di TPS,” ucap Ita sapaan akrabnya.

Selain itu lanjut Nita, untuk penyaluran hingga ke TPS kami sudah berkoordinasi dengan pihak KPU, bersama pihak terkait yang juga turut melakukan melakukan fungsi pengawasan terhadap pendistribusian surat suara.

“Tugas Bawaslu sangat Urgent terkait pendistribusian losgistik pemilu. Dimana dalam penyaluran, kami harus selalu berkoordinsi dengan pihak KPU, TNI, Polri dan partisipan guna memastikan losgistik pemilu tiba di TPS dengan aman,” ujar Ita.

Melalui kesempatan ini pula Yunita Mokodompit berharap, agar semua proses tahapan pengawasan ini berjalan maksimal dan sesuai regulasi.

“Diharapkan penyaluran logistik berjalan lancar sesuai tahapan dan regulasi. Dan ini perlu dipublikasi agar sampai kepada masyarakat. Dan demi suksesnya penyelenggaraan pemilu serentak 2024 pekan depan, diharapkan adanya koordinasi dengan semua pihak baik stakeholder maupun senua pihak yang terlibat dalam penyelenggara pemilu, agar pemilu kali ini berjalan lancar dan sukses”.

Di kesempatan yang sama, narasumber yang dihadirkan pihak Bawaslu, Robianto Suid., menambahkan terkait proses pencoblosan surat suara di TPS

“Dalam tahap pencoblosan nanti, surat suara oleh calon pemilih harus dipastikan dalam keadaan layak. Apabila ditemukan surat suara dalam kondisi rusak, maka wajib mendapatkan pengganti, dan ini sudah diatur di pasal 156 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilu, dimana pemilih yang keliru dan pemilih yang mendapatkan surat suara rusak dijamin mendapatkan surat suara pengganti dari KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara),” tandas Robianto Suid.

Diketahui rakor yang dihadiri unsur media, unsur masyarakat dan OKP ini, menghadirkan Robianto Suid., mantan Komisioner KPU Bolmong dan Kotamobagu, dan DR. Nur Latief sebagai narasumber.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.