TNews, SULAWESI UTARA – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari BMR Raski Azhari Mokodompit, akhirnya boleh bernafas legah.
Pasalnya, setelah melalui proses penantian yang cukup Panjang selama Sembilan bulan, pasca Kemendagri mengeluarkan Surat Keputusan Pergantian Wakil Ketua DPRD Sulut atas nama James Arthur Kojongian (JAK) kepada Raski Mokodompit, akhirnya akan segera disahkan lewat paripurna.
Hal itu dibenarkan oleh Gubernur Provinsi Sulut Olly Dondokambey melalui, Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut Andra Mawuntu.
BACA JUGA : Tahan Pelantikan Wakil Ketua DPRD Sulut, Gubernur Olly Diduga Back Up JAK
Kepada sejumlah wartawan Sabtu 03 Februari 2024, Andra Mawuntu mengatakan surat pengantar tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Olly Dondokambey.
“Jumat pagi, Pak Gubernur sudah tandatangan, akan diteruskan ke DPRD Sulut pada hari senin untuk diproses selanjutnya,” tegas Mawuntu.
Menyikapi hasil surat dari Pemprov tersebut, DPRD Sulut segera menggelar Paripurna Pergantian Pimpinan dewan.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen mengatakan setelah surat dari Pemprov masuk, mereka segera tidak lanjut dengan Paripurna.
Seperti diketahui, proses usulan pergantian JAK bermula keluarnya Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar nomor B-955 /GOLKAR/IV/2023 tertanggal 12 April 2023 tentang Persetujuan pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Provinsi Sulut sisa masa jabatan 2019-2024.
Dalam isi surat itu disebutkan, Pimpinan Pusat Partai Golkar menyetujui dan menetapkan pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Provinsi Sulut sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Saudara Raski A Mokodompit.
Berdasar SK pengusulan tersebut, Kemendagri kemudian terbitkan SK pergantian JAK.
Peliput : Shera Umboh