TNews, KOTAMOBAGU – Layanan panggilan atau Call Center 110 untuk pelayanan cepat Kepolisan maupun pengaduan terkait Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK Kapolres berharap layanan telepon 110 ini dapat digunakan oleh masyarakat di wilayah hukum Polres Kotamobagu dalam bidang Kamtibmas.
“Untuk Call Center 110 ini, kami sudah tempatkan personel sebagi petugas atau operator yang menangani setiap pengaduan masyarakat untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolres.
Layanan panggilan ke nomor akses 110 ini gratis atau tidak perlu menggunakan pulsa saat menelepon di semua Provider.
Masyarakat yang menelepon melalui 110 ini dapat diketahui posisinya, sehingga diimbau agar menggunakannya dengan bertanggung jawab.*
Reporter : Muklas