TNews, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengirimkan surat rekomendasi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow timur terkait permintaan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Terhadap 1 TPS yang berada di desa tobongon, kecamatan Modayag yang ditemukan adanya dugaan pelanggaran, yang dimana warga ada pemilih ber KTP Bolmong memilih TPS 2 Boltim mendapatkan 4 kertas suara.
Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto, melalui Kordiv HP2H Trisno Mais. MPd.MSI Saat dikonfirmasi melalui Media ini selasa, (20/2/2024) menjelaskan, rekomendasi PSU ini karena Bawaslu menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS dua, tercatat memperbolehkan warga ber KTP bolmong menerima 4 kertas suara
“Itu kan hasil temuan kawan kawan Pengawas TPS, dan diteruskan Pengawas kecamatan, kemudian kami pelajari, betul melanggar jadi kita sudah melayangkan surat kepada KPU, untuk TPS 2 ini dilakukan PSU,” Trisno Mais
Ia juga menjelaskan, terkait rekomendasi PSU ini pihaknya masi menunggu balasan dari KPU dan PSU direncakan akan segera dilakukan.
Selain itu ia menambahkan, TPS yang akan menjalankan PSU yakni, TPS dua desa tobongon, Kecamatan Modayag. “Kita tinggal menunggu surat balasan dari kpu, untuk pencoblosan hanya 4 kertas suara saja yaitu DPR -RI, DPR provinsi, DPD, dan presiden,” tutupnya
Ketua KPU Rusmin Mamonto, saat di konfirmasi Media Terkait Surat Rekomendasi Bawaslu menyampaikan, KPU sudah membalas surat rekomendasi dari bawaslu. “Kita sudah kirim surat balasannya, maka besok akan dilakukan pencoblosan kembali di TPS 2 tobongon,” tutup ketua KPU.
Peliput : Muklas Mamonto