TNews, KABUPATEN LANGKAT – Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara dituding oleh salah satu LSM, melakukan dugaan Tindakan pencucian uang, dengan meminjamkan uang dan dikenakan bunga pinjam.
Menurut Ketua DPP LSM Republik Anti Korupsi (REAKSI) Sumatera Utara, Ramly Adapun cara mereka melakukan bisnis pinjaman uang berbungga ini diduga dikendalikan atau dikelola oleh Oknum ASN berinisial RY yang menjabat di bagian Keuangan Dinas PUPR Langkat.
Terkait tudingan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat Khairul Azmi angkat bicara.
Kepada media ini pada hari Selasa(5/3/2024) pada pukul 10.00 wib di ruang kantornya, Khairul Azmi mengatakan, tudingan tersebut tidak benar dan itu fitnah.
“Apa yang disampaikan oleh LSM yang sudah dimuat di salah satu media online, itu bagian dari benyebaran berita Hoax kepada diri saya dan kantor dinas PUPR Kabupaten Langkat ini,” jelasnya.
“Silahkan konfirmasi sama anggota saya bernama Ibu Riya, kami tidak mengkreditkan uang ke orang-orang,” tegasnya.
Sementara itu, Riya salah satu pegawai Dinas PUPR menjelaskan, dinas PUPR Kabupaten Langkat tidak meminjamkan uang kepada siapa pun. “Itu tidak benar pak, itu berita bohong yang sudah memfitnah kami,” katanya.
Peliput : Nanda