TNews, YOGYAKARTA – Pemkot Yogyakarta mengeluarkan aturan tentang jam buka usaha hiburan malam, panti pijat, arena permainan, dan usaha jasa makanan dan minuman pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Pj Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan, penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan malam dan rekreasi pada prinsipnya masih diberi kesempatan untuk beroperasi, namun diatur.
“Kegiatan usaha tutup mulai satu hari sebelum hari pertama bulan Ramadhan sampai dengan hari ketiga bulan Ramadhan, dan pada Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan oleh pemerintah.”
“Usaha club malam, diskotek, bar, pub, dan usaha lain yang sejenis dimulai pukul 21.00-24.00 WIB,” ujar Singgih, Jumat (8/3/2024).
“Usaha karaoke di luar club malam untuk siang hari dimulai pukul 09.00-17.00 WIB, sedangkan malam hari dimulai pukul 21.00 – 24.00 WIB. Usaha karaoke di dalam club malam buka hanya pada malam hari dimulai pukul 21.0 -24.00 WIB.”
“Spa yang berada di dalam hotel bintang, sesuai dengan jam operasional usaha. Spa yang berada di luar hotel bintang, untuk siang hari dimulai pukul 09.00-17.00, sedang malam hari dimulai pukul 21.00-24.00 WIB.”
“Usaha arena permainan (Game Net, Game Station, Game Center) diselenggarakan pukul 09.00-17.00 WIB.”
“Penyelenggaraan pertunjukan/event oleh pengusaha impesariat/promotor/event organizer bernuansa religius mendukung syiar Islam dan apabila malam hari dilaksanakan setelah pukul 22.00 dan berakhir selambat-lambatnya pukul 01.00 WIB.”
“Rumah makan dan restoran yang buka siang hari agar tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai.”
“Semua ini kita lakukan untuk menjaga kondusivitas dan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang,” tutupnya.*
Peliput : Clementine