Pilkada 2024, Bawaslu Kota Yogyakarta Bekerjasama dengan BPD DIY Salurkan Dana Hibah

0
47

TNews, YOGYAKARTA – Ketua Bawaslu KotaYogyakarta, Andie Kartala melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT Bank BPD (Bank Pembangunan Daerah) DIY Cabang Senopati.

Kerja sama ini dilakukan dalam rangka pengelolaan dana hibah Pilkada Kota Yogyakarta tahun 2024 khususnya penyaluran anggaran untuk operasional pada Bawaslu Kota Yogyakarta, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan hingga Pengawas TPS.

Dalam sambutannya di Kantor BPD DIY Cabang Senopati, Senin (25/3/2024), Andie menyebutkan, Bawaslu Kota Yogyakarta menerima dukungan dari Pemerintah Kota Yogyakarta dalam bentuk Dana Hibah langsung untuk Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Dalam pengelolaannya Bawaslu Kota Yogyakarta membutuhkan kerja sama dengan Bank yang sudah berpengalaman dalam hal penyaluran dana sampai dengan tingkat Pengawas Tempat Pengutan Suara (PTPS).

“Sebentar lagi tahapan Pilkada akan berjalan, seperti pembentukan badan adhoc di pertengahan April, sehingga Bawaslu Kota Yogyakarta sangat membutuhkan kerja sama dengan semua pihak termasuk BPD DIY. Semoga dengan kerja sama ini, pelaksanaan pengawasan tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar khususnya dari segi operasional dan penyaluran dana hibah hingga sampai pada Pengawas TPS,” tegasnya.

Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Screning Yosmar Dano yang turut hadir mengungkapkan, untuk pengaturan terkait bank hibah, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Masing-masing provinsi diberi kewenangan untuk memilih bank penampung dana hibah.

“Karena dana hibah ini bersumber dari APBD, maka kami memutuskan untuk pengelolaan keuangan hibah tingkat kecamatan sampai ke Pengawas TPS menggunakan bank BPD DIY.”

Penandatanganan kerja sama ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu DIY, Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Ketua dan Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta serta jajaran pimpinan Bank BPD DIY Cabang Senopati.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pemungutan suara sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.*

Peliput : Clementine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.