TNews, KOTAMOBAGU – Satuan Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengungkap pelaku Curanmor yang biasa beroperasi di Desa Mobuya Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang tertuang dalam laporan Polisi nomor LP/B/89/II/2024/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut dimana pada Kamis (21/2/2024) korban MT alias Meidi warga Desa Mobuya memarkir sepeda motornya di halaman rumah dengan posisi setir tidak terkunci dan kunci diletakan di atas meja dalam rumah. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci tersebut lalu membawa lari motor korban.
Selain laporan Curanmor ini, di Desa Mobuya juga diterima pengaduan pencurian ternak, barang elektronik, HP, serta uang.
Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
RJ alias Rio (22) diduga pelaku berhasil diendus berada di kampungnya Desa Wulutmaatus Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan kemudian langsung dilakukan penangkapan oleh Tim Resmob pada Rabu (28/2/2024).
Selain mengamankan RJ, Tim Resmob juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat Street milik korban. Hasil interogasi terhadap diduga pelaku, RJ mengakui pernah melakukan pencurian uang Rp. 4.000.000 dan HP di Desa Mobuya, pencurian uang dan 2 ekor ternak bebek di Desa Mokobang, serta pencurian ayam di Desa Wulurmaatus.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan terhadap pelaku Curanmor ini. “RJ yang diduga pelaku Curanmor bersama barang bukti sepeda motor telah diamankan Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum selanjutya,” ujar Kasi Humas.
Masyarakat diimbau mengamankan sepeda motor yang diparkir dengan mengunci setir maupun kunci pengaman lainnya untuk mencegah dari tindakan pencurian.*
Reporter : Muklas