TNews, BOLTIM – Komisi Pemilhan umum, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memberikan kembali peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan P3K menjadi personel badan adhoc pemilu pada pemilihan bupati dan wakil bupati Tahun 2024, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“KPU Boltim membolehkan para Aparatur Negara (ASN) dan P3K boleh masuk ke badan adhoc, asal ada izin dari atasan, karena itu sifatnya adhoc,” kata Ikal Salehe Kadiv Parmas KPU Boltim, saat menggelar pembentukan badan ADHOC (PPK dan PPS), pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2024, bertempat di Sutan Raja kotamobagu, Jumat (26/4/2024).
Menurutnya lagi, tidak ada permasalahan terkait ASN menjadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu. “Kalau kacamata kami ASN dan P3K itu bisa karena mereka juga bisa membantu sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan badan adhoc untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 serta tahapan pemilu lainnya,” tutup Ikal Salehe.*
Peliput : Muklas