TNews, YOGYAKARTA – Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024 mendatang di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Guna kelancaran penyelenggaraan Pilkada, KPU DIY melakukan sejumlah persiapan, di antaranya adalah pembentukan badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada di kabupaten/kota di DIY.
Ketua KPU DIY, Ahmad Sidqi dalam konferensi persnya di kantor KPU DIY, Kamis (25/4/2024) mengatakan, pihaknya siap mengulang dan mengawal kondusivitas Pilkada 2024 di kabupaten/kota di DIY seperti halnya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 lalu.
Sementara itu, Sri Surani selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DIY memaparkan tahapan pendaftaran dari PPK dan PPS untuk Pilkada di kabupaten/kota di DIY 2024.
“Pendaftaran badan ad hoc PPK di masing-masing kabupaten/kota telah dibuka mulai 23-27 April 2024. Pendaftaran sebagai PPK dan PPS bisa melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.”
Persyaratan Pendaftaran PPK dan PPS :
1. Warga Negara Indonesia,
2. Berusia paling rendah 17 tahun,
3. Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,
5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun,
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS,
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
8. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat,
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran :
1. Surat Pendaftaran,
2. Daftar Riwayat Hidup,
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik,
4. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau ijazah terakhir,
5. Pas foto,
6. Surat pernyataan, dan
7. Surat keterangan.
Jumlah Kebutuhan PPK dan PPS di DIY. Untuk PPK di masing-masing kabupaten/kota di DIY sejumlah 390 orang. Adapun rinciannya : Kota Yogyakarta 70 orang, Kabupaten Bantul 85 orang, Kabupaten Gunungkidul 90 orang, Kabupaten Kulon Progo 60 orang, dan Kabupaten Sleman 85 orang.
Sedangkan kebutuhan PPS di masing-masing kabupaten/kota di DIY berjumlah 1.314 orang, dengan rincian : Kota Yogyakarta 135 orang, Kabupaten Bantul 225 orang, Kabupaten Gunungkidul 432 orang, Kabupaten Kulon Progo 264 orang, dan Kabupaten Sleman 258 orang.
Masa Kerja Anggota PPK. Penetapan anggota PPK 15 Mei 2024 dan pelantikan 16 Mei 2024, masa kerja 16 Mei 2024-27 Januari 2025.
Masa Kerja Anggota PPS. Penetapan anggota PPS 25 Mei 2024, pelantikan 26 Mei 2024, masa kerja 26 Mei 2024-27 Januari 2025.
Adapun honorarium PPK dan PPS sebagai berikut : Ketua PPK 2.500.000/bulan, anggota PPK 2.200.000/bulan.
Sedang honorarium PPS : Ketua PPS 1.500.000/bulan, anggota PPS 1.300.000/bulan.
“Berkaca dari Pemilu lalu, pada Pilkada serentak ini pendaftar diharapkan bisa memastikan dalam kondisi sehat, khususnya tensi, gula darah dan kolesterol,” pungkas Surani.*
Peliput : Clementine