TNews, SULUT – Aksi ilegal mining atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) terus berlangsung tanpa henti. Para bos dengan modal besar terus menerus menjalankan aktivitas mereka tanpa takut terkena sanksi hukum.
Mereka menjalankan usaha dengan menggunakan sistem Tong, di mana mereka mencampur material berisi emas dengan bahan berbahaya seperti sianida, tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.
Meskipun sudah puluhan tahun beroperasi secara ilegal, para pelaku tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Dari hasil investigasi, terungkap bahwa sejumlah oknum pengusaha memiliki Tong ilegal di wilayah Tanoyan, yang menghasilkan puluhan kilogram emas setiap bulannya.
Namun, mereka tidak pernah membayar pajak kepada negara atas hasil tambang yang mereka kelola, merugikan keuangan negara.
Hal ini tentu harus menjadi perhatian khusus Kapolda Sulut, Irjen Yudhiawan SIK SH MH. Aplagi sebelumnya Ia sudah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku PETI di wilayah Sulut, termasuk di Tanoyan.
“Semua akan saya tindak dengan tegas, tidak ada yang terkecuali,” tegasnya saat kunjungan kerja di Polres Kotamobagu, Jumat (26/4/2024).
Denny Damopolii