LSM Sebut Wali Kota Binjai Kangkangi Surat Edaran Mendagri

1
4382
Wali Kota Binjai H. Amir Hamzah

TNews, KOTA BINJAI – Polemik roling pejabat Pemkot Binjai yang dilakukan pasca diterbitnya surat edaran kemendagri soal larangan kepala daerah melakukan rotasi jabatan bagi pejabat pemda, terus bergulir.

Bahkan ketua LSM P3H Sumatra Utara Muhammad Jaspen Pardede menegaskan bahwa Wali Kota Binjai H. Amir Hamzah diduga sengaja melanggar surat edaran tersebut.

“Sudah jelas dalam ketentuan pasal 17 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi undang-undang,” ditegaskan Pardede.

BACA JUGA : Diduga Langgar Surat Edaran Mendagri, Pelantikan Pejabat Pemkot Binjai Dibatalkan

Diketahui, dalam Ayat (2) Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan belum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mentri.

Ayat (4) ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau pejabat Bupati /walikota.

Ayat (5) dalam hal Gubernur atau wakil Gubernur,Bupati atau Wakil Bupati,dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ke tentuan sebagai mana di maksud pada ayat (2) dan ayat (3).” Petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota.

Ayat (6) sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tersebut diatas,bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024,sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat pertujuan tertulis Mentri Dalam Negeri dengan penjelasan sebagai berikut.

Peliput : Nanda Putra

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.