TNews, BINJAI – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Binjai telah berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukumnya pada Kamis malam (25/4/2024).
Dalam operasi yang digelar di Diskotik Samudera Selatan, Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Satres Narkoba berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar.
Dari tersangka RA (19) asal Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan JPN (35) dari Jalan Letjen Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Satres Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi dan uang tunai.
RA diamankan bersama 3 butir pil ekstasi warna merah, sementara JPN didapati memiliki 74 butir pil ekstasi warna merah, 104 butir pil ekstasi warna biru, 13 butir pil Happy Five (H5), uang tunai Rp. 690.000, dan 1 buah tas pinggang hitam yang digunakan untuk menyimpan ekstasi.
Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SE, MH, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari informasi tentang peredaran ekstasi di tempat hiburan malam Samudera Selatan.
Melalui penyelidikan dan pembelian terselubung, Satres Narkoba berhasil menangkap RA dan JPN serta menyita barang bukti yang cukup signifikan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Satnarkoba juga terus melakukan penelusuran untuk mengungkap jejak tersangka lainnya yang masih buron.
Penulis: Nanda Putra