TNews, Bengkulu – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 akan diselenggarakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu akan memenuhi hak pilih bagi penyandang disabilitas, hal ini dilakukan supaya seluruh masyarakat Kota Bengkulu memiliki hak yang sama saat Pilkada nanti.
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad menjelaskan kalangan disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum, dan apabila mereka memenuhi syarat maka akan tetap didaftarkan dalam mata pilih.
“Kita akan tetap memfasilitasi kalangan disabilitas seperti memenuhi syarat daftar mata pilihnya, karena mereka juga memiliki hak untuk memilih sama seperti masyarkat pada umumnya,” kata Rayendra, Selasa (21/5/2024).
Dikatakan Rayendra, kalau sangat penting partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat dalam Pilkada untuk bersama-sama memeriahkan pesta demokrasi.
“Kami berharap dan memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam penyelenggaran Pilkada tahun 2024 nanti,” tutupnya.*