TNews, KOTAMOBAGU – Setelah menunggu dengan penuh ketegangan, akhirnya keputusan atas permohonan kasasi dalam sengketa tanah di Desa Gogaluman, Kecamatan Poigar, memiliki jawaban yang jelas.
Hari ini Senin 14 Mei 2024, Penggugat Patra Massie menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait kasasi yang diajukan oleh pihak tergugat, PT Tanjung Anugerah Agro Prima. Keputusan ini menegaskan kembali kemenangan Patra Massie sebagai penggugat, yang sebelumnya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu dan Pengadilan Tinggi Manado.
Dalam pernyataannya, Patra Massie, yang mewakili keluarga, menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas keputusan tersebut. Ia mengakui bahwa perjuangan panjang yang telah dilakukan, termasuk oleh orang tua almarhum Thomas Massie, akhirnya membuahkan hasil yang positif.
“Putusan tiga lembaga peradilan ini membuktikan keadilan dan kebenaran atas sengketa tanah ini. Kami sangat mengapresiasi hasil ini dan merasa lega bahwa perjuangan keluarga selama bertahun-tahun akhirnya mendapatkan kejelasan,” ucap Patra dengan senyum penuh haru.
Sementara itu, Ketua Tim Pengacara Patra Massie, Mario Pietra Lamia SH, juga mengungkapkan kepuasannya terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari PT Tanjung Anugerah Agro Prima telah menguatkan kebenaran yang selama ini diperjuangkan oleh pihak klien.
“Alhamdulillah, puji syukur pada Tuhan. Putusan MA ini adalah kebenaran yang telah lama dinantikan oleh keluarga besar klien kami, Patra Massie. Kami merasa sangat puas dan bersyukur karena keadilan akhirnya berpihak kepada yang benar,” ungkap Mario dengan penuh keyakinan.
Putusan ini menandai akhir dari perseteruan panjang atas tanah di Desa Gogaluman dan memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat. (**)