TNews, BOLMUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pilkada 2024.
Sosialisasi kali ini dilaksanakan di gedung serbaguna Desa Tombulang Pantai pada hari Senin (01/07/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bersama dalam pencegahan terhadap praktek-praktek pelanggaran selama masa tahapan berjalan.
Ketua Bawaslu Bolmut Abdul Muin Wengkeng S.Hut dalam sambutannya menyampaikan, “Untuk dapat berjalan dengan baik Bawaslu memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk KPU (Komisi Pemilihan Umum), kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya dalam meningkatkan sinergi untuk mencegah dan menindak praktik pelanggaran.
Wengkeng juga meminta masyarakat agar dapat melaporkan ke Bawaslu jika melihat dan menemukan dugaan pelanggaran dalam Pemilu Pilkada serentak kali ini, termasuk jika melihat adanya politik uang.
“Teman-teman, kami membutuhkan bantuan semua jika menemukan atau melihat adanya pelanggaran politik di lingkungan sekitar untuk dapat melaporkannya ke Bawaslu,” ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu RI politik uang menjadi salah satu primadona dari lima isu krusial kerawanan pemilu.
Berdasarkan itulah Bawaslu menyusun Indeks Kerawanan Pemilu sebagai Early Warning (Pencegahan dini).
Lima isu krusial itu yakni Politik uang, Politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), kampanye Media Sosial, Netralitas ASN, dan Penyelenggaraan pemilu di luar negeri,” bebernya.
Menurut Wengkeng tahapan yang rawan terjadinya politik uang yakni saat kampanye, masa tenang, dan menjelang pungut hitung.
Adapun langkah pencegahan politik uang yang dilakukan Bawaslu, ujar dia, pertama pendidikan sosialisasi dan pengawasan partisipatif,Kedua, melalui pengawasan kampanye, ketiga melalui pelaporan dan pengaduan, keempat penyelidikan dan penegakan hukum, kelima sanksi dan hukuman.
“Jika Bawaslu menemukan bukti yang kuat terkait praktik politik uang, Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada pelanggar, seperti denda, diskualifikasi calon, atau pembatalan hasil pemilihan,” tegasnya.*
Peliput: Fadli Potabuga