TNews, YOGYAKARTA – Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan pengawasan langsung pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X beserta keluarga. Coklit dilakukan oleh Petugas Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) Kemantren Kraton yang didampingi oleh KPU Kota Yogyakarta dan KPU DIY bertempat di kediaman Sri Sultan, Keraton Kilen Kompleks Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Selasa (16/7/2024).
Pelaksanaan Coklit diterima oleh keluarga besar Ngarsa Dalem GKR Condrokirono, GKR Maduretno, GKR Bendara, KPH Yudanegara, dan GBRAy Riyokusumo. Dalam proses Coklit di Keraton Kilen, petugas pantarlih mendata 12 keluarga dari Sri Sultan Hamengku Buwono X. Pengawasan langsung dilakukan oleh PKD Panembahan Kraton dan Panwaslu Kecamatan Kraton yang didampingi oleh Bawaslu Kota Yogyakarta dan Bawaslu DIY.
”Bawaslu Kota Yogyakarta bersama jajaran melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit kepada keluarga besar Ngarsa Dalem dalam rangka memastikan pendataan dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Selain itu kami hadir di sini karena Gubernur merupakan tokoh publik yang mendapatkan atensi besar dari masyarakat khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati.
Nurhayati menyebutkan mendasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024, maka Bawaslu melakukan pengawasan melekat dan uji petik untuk memastikan ketaatan prosedur pada pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih serta sudah sesuai dengan prinsip-prinsip pemutakhiran data pemilih.
“Sejauh ini jajaran pengawas telah melakukan uji petik sekurang-kurangnya 10 KK perhari untuk setiap PKD, sehingga kami dapat menilai apakah pelaksanaan đi Pantarlih sudah sesuai dengan prosedur atau tidak. Jika ternyata tidak sesuai dengan regulasi maka jajaran pengawas memberikan saran perbaikan baik lisan maupun tulisan”,sambung Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas itu.
Hadir bersama-sama dalam pelaksanaan Coklit adalah Anggota Bawaslu DIY, Ketua KPU DIY, Bawaslu Kota Yogyakarta dan jajaran, KPU Kota Yogyakarta dan jajaran serta dari Forum Koordinasi Pimpinan Kemantren Kraton. Pelaksanaan Coklit diakhiri dengan penempelan stiker oleh Pantarlih di pintu gerbang kediaman Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Bawaslu Kota Yogyakarta dan jajaran pengawas berkomitmen dalam mengawal hak pilih warga negara khususnya di wilayah Kota Yogyakarta. Bawaslu Kota Yogyakarta juga akan fokus pada pengawasan terhadap poin-poin krusial potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih. Upaya ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.*
Peliput: Clementine