Cegah Tawuran, 26 Remaja di Bawah Umur Diamankan, Polisi Temukan 2 Remaja Bawa Sajam

0
67
Gambar: Kapolsek Berbah, AKP Dwi Daryanto saat melakukan kegiatan Pembinaan Langsung terhadap 26 remaja yang diduga akan melakukan tawuran. Foto: Kapolsek Berbah, (20/7/2024).

TNews, YOGYAKARTA – Sebanyak 26 remaja di bawah umur diamankan oleh anggota opsnal Polsek Berbah, Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka diamankan karena diduga akan melakukan tawuran di Jalan Wonosari Km 8, Sekarsuli RT 05 RW 45 Sendangtirto Berbah.

Kapolsek Berbah AKP Dwi Daryanto mengatakan, usai mengamankan 26 remaja di bawah umur, kemudian melakukan kegiatan Pembinaan Langsung yang dihadiri oleh para orangtua yang menunggu anaknya dalam proses dimintai keterangan awal tersebut. Pengamanan yang direspon secara positif dan pernyataan terima kasih telah mengamankan anak-anaknya yang disampaikan oleh beberapa orangtua dalam kegiatan yang diadakan secara sederhana di dalam aula Mapolsek Berbah tersebut dijadikan momentum Kapolsek untuk memberikan pemahaman terhadap pola asuh orangtua yang hadir terhadap anak-anaknya.

“Setelah pemeriksaan awal telah selesai, selanjutnya kami mengembalikan remaja yang telah diamankan Polsek Berbah kepada orangtuanya masing-masing sekaligus berpesan dan menekankan kembali agar kejadian tersebut tidak terulang kembali,” jelasnya Minggu (21/7/2024).

Gambar: Para orangtua yang menunggu anak-anaknyanya dalam proses dimintai keterangan awal di aula Mapolsek Berbah.

Kemudian, lanjut AKP Dwi, ia memerintahkan semua remaja yang diamankan untuk melakukan sungkem permintaan maaf kepada orangtua masing-masing sehingga suasana haru, sedih dan peluk tangis pecah di antara orangtua dan anak-anaknya. Selanjutnya, mereka diperbolehkan pulang kembali ke rumah masing-masing bersama para orangtuanya dan diwajibkan untuk wajib apel setiap hari Senin dan Kamis.

Meskipun begitu, terhadap anak anak yang memenuhi unsur pidana akan dilakukan proses lebih lanjut. Dalam kejadian tersebut, dua orang anak harus diproses lebih lanjut karena membawa senjata tajam.

Gambar: Senjata tajam yang diamankan.

“Dua orang anak yang diproses lebih lanjut yakni berinisial ZK laki-laki 16 tahun, warga Maguwoharjo, Depok, Sleman, dan RF, laki-laki berusia 16 tahun, warga Jalan Babarsari, Depok, Sleman. Untuk ZK membawa senjata tajam jenis celurit, sedangkan RF membawa sajam jenis alat pemukul yang terbuat dari besi kipas Sanyo yang diikat dengan ikat pinggang berwarna hitam dengan panjang kurang lebih 1 meter,” pungkasnya.*

Peliput: Clementine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.