TNews, AMPANA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-una menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah media massa pada Minggu malam (7/7) di Ruang Pertemuan KPU Touna. Rapat ini dipimpin oleh Ketua KPU Touna, Ahdin L. Nondo, dan dihadiri oleh Sekretaris Moh Fitrah Akbar, Divisi Hukum dan Pengawasan Arpan Patanda, serta anggota KPU Naser Lahay.
Dalam pertemuan ini, KPU Touna membahas strategi kerjasama dengan media massa untuk menyosialisasikan tahapan-tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 kepada masyarakat. Sekretaris KPU, Moh Fitrah Akbar, menegaskan bahwa kerjasama dengan media hanya terbatas pada penayangan iklan layanan masyarakat, bukan pemberitaan.
“Kami telah mengkoordinasikan hal ini dengan inspektorat. KPU tidak dapat berkontrak langsung dengan media untuk pemberitaan, sehingga kami memilih untuk menggunakan Iklan Layanan Masyarakat,” jelas Fitrah. Ia juga menambahkan bahwa iklan mengenai tahapan pilkada akan ditampilkan di halaman utama media online setiap hari, sementara iklan layanan masyarakat akan disiarkan secara berkala dengan desain grafis yang telah disiapkan oleh KPU.
Namun, dalam rapat ini juga terungkap bahwa beberapa media, yakni PT. Nusantara Media Ampana dan PT. Bumi Airlangga Bumi Sakti, belum melengkapi syarat administrasi yang diperlukan. Moh Fitrah mendorong agar perusahaan media tersebut segera menyelesaikan dokumen administrasi yang kurang untuk dapat berpartisipasi dalam kerjasama tersebut.
“Sampai selesai rapat ini, kami masih menunggu dokumen lain agar dapat memastikan kerjasama berjalan lancar,” tambahnya.
Selanjutnya, Fitrah menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman (MOU) antara KPU dan media direncanakan akan dilakukan esok hari (9/7). “Kami berharap kerjasama ini dapat berjalan lancar dengan semua persyaratan yang telah disepakati dapat terpenuhi,” harapnya.
Kewajiban perusahaan media cetak meliputi menayangkan iklan tahapan Pilkada, iklan layanan masyarakat, hadir dalam setiap konferensi pers yang diadakan, serta menampilkan ucapan KPU sebanyak lima kali dalam sebulan. Untuk media online, diminta menyediakan bukti tayangan iklan, screenshot iklan harian, serta mengikuti konferensi pers sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Kompensasi akan diberikan kepada media cetak, elektronik, dan online setiap bulan selama enam bulan, dengan pembayaran dilakukan setelah semua kewajiban media terpenuhi.
Peliput : Jefry