TNews, TOUNA – Kepolisian Resor Tojo Una-Una berhasil mengamankan pelaku utama dalam kasus penyebaran video pornografi yang menghebohkan Desa Sukamaju. Pelaku, berinisial Lk. US (40), ditangkap setelah diketahui menyebarkan video seksual melalui pesan pribadi kepada beberapa warga.
Motif pelaku diduga adalah balas dendam terkait tuduhan perselingkuhan. “Pelaku ini memiliki motif balas dendam terhadap suami IR, yang menuduh pelaku melakukan perselingkuhan,” ungkap Kapolres AKBP Ridwan J.M. Hutagaol dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/7/2024).
Menurut Kapolres, pelaku menggunakan perangkat ponselnya untuk merekam adegan seksual dengan seorang wanita berinisial IR di sebuah hotel di Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan pada Maret 2024. Video berdurasi 27 detik tersebut kemudian disebarluaskan oleh pelaku kepada beberapa warga di Desa Sukamaju.
Polisi telah menyita ponsel dan SIM card yang digunakan pelaku untuk menyebarkan video tersebut, serta bukti tangkapan layar. Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku yang melakukan produksi, penyebaran, dan penggandaan konten pornografi.
Penangkapan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman konten ilegal di era digital saat ini.
(Jefry Dako)