TNews, YOGYAKARTA – Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) mengadakan acara sosialisasi dan peluncuran Fitur Rekomendasi Bentuk/Gaya Arsitektur Bangunan di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Yogyakarta, Kamis (25/7/2024).
Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru yang akan meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan perizinan di Kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta, Yetti Martanti dalam sambutannya mengatakan, sebagai bagian dari komitmen untuk melestarikan citra Kawasan Cagar Budaya di Kota Yogyakarta, Dinas Kebudayaan telah menyediakan layanan rekomendasi bentuk/gaya arsitektur bangunan.
“Upaya ini diperkuat oleh regulasi yang jelas, termasuk Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembagian wewenang antara pemerintah kota dengan pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta terkait kewenangam rekomendasi.”
“Selama ini, proses pelayanan dilakukan secara manual dan melibatkan berbagai tahapan seperti pemeriksaan dokumen, survei lapangan, dan koordinasi lintas instansi. Kendala dalam proses ini seringkali mengakibatkan penundaan dan kurang lancarnya komunikasi antar pihak terkait,” tambahnya.
“Karena itu, kami melalui inovasi dari Kepala Bidang Warisan Budaya telah menciptakan Legomoro Bakar (Akselerasi dan Otomatisasi Rekomendasi Bentuk/Gaya Arsitektur) di Kota Yogyakarta. Sistem ini revolusioner karena mengintegrasikan proses perizinan rekomendasi bentuk arsitektur dengan JSS dan Perizinan Online Satu Pintu. Jadi ini mengubah prosedur pelayanan dari manual menjadi terstruktur dan terintegrasi.”
“Dengan adanya fitur melalui JSS, manfaatnya sangat luas. Bagi institusi, proses otomatisasi akan memungkinkan verifikasi dokumen secara cepat, penugasan yang efisien, dan pemberitahuan status permohonan yang langsung kepada pemohon. Bagi masyarakat, fitur ini akan memberikan aksesibilitas yang lebih baik dengan kemampuan mengajukan permohonan kapan saja tanpa terikat jam kerja.”
“Selain meningkatkan efisiensi, sistem ini juga memperbaiki koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses perizinan, mengurangi kemungkinan kesalahpahaman dan penundaan. Informasi yang lebih transparan dan kemampuan memantau status permohonan secara real time akan mengurangi kebingungan dan ketidakpastian pemohon.”
“Dengan sosialisasi dan peluncuran ini, kami berharap bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik, memastikan pelestarian warisan budaya yang berharga, serta memenuhi harapan masyarakat akan pelayanan yang cepat, transparan, dan efisien.”
“Bangunan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, tidak ditetapkan secara fisik, tapi mempunyai nilai-nilai historis atau kesejarahan,” imbuhnya.
Sementara Susilo Munandar dari Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Kepala Bidang Warisan Budaya menambahkan, kriteria bangunan bisa disebut cagar budaya harus memenuhi 4 kriteria, yakni: umur bangunan minimal 50 tahun, memiliki masa gaya selama 50 tahun, bisa meningkatkan kepribadian bangsa, dan yang paling penting memiliki nilai penting bagi agama, pendidikan, arsitektur dan fungsi sosial.”
“Ketika hasil kajian sudah memenuhi 4 kriteria tersebut, maka tim akan merekomendasi dan mengusulkan kepada wali kota untuk ditetapkan sebagai cagar budaya,” ujarnya mengakhiri.*
Peliput: Clementine