TNews, SULUT – Teruangkap, sebanyak 294 gerai Alfamart yang beroperasi di wilayah tersebut ternyata tidak memiliki izin resmi. Data mengejutkan ini diungkapkan oleh Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulawesi Utara.
Dari total 355 gerai Alfamart yang ada di Sulawesi Utara, hanya 61 toko yang tercatat memiliki izin. Kepala Dinas PTSP Sulut, Syaloom Korompis, menyatakan bahwa menurut data dari Online Single Submission (OSS), sebanyak 294 gerai tidak berizin.
“Berdasarkan undang-undang, gerai yang tidak berizin dilarang beroperasi,” tegas Syaloom saat hearing bersama komisi II DPRD Sulut Senin 15 juli 2024.
Jems Tuuk, anggota DPRD Sulut, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak negatif dari operasi toko-toko ilegal tersebut. “Ini berarti ada 294 toko yang tidak memiliki izin, dan saya minta pak Kapolda menutup toko Alfamart, sampai semua izin dan laporan investasi terpenuhi sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Jems.
Menurut Jems, semua toko harus patuh terhadap peraturan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 Pasal 7. “Dasarnya jelas, peraturan menteri ini harus ditaati oleh semua pihak,” jelasnya.
Operasi toko-toko tanpa izin ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berdampak luas terhadap daerah. Dampak negatif tersebut termasuk hilangnya pendapatan daerah, persaingan usaha yang tidak sehat, penurunan kualitas produk, potensi pelanggaran hukum, pengurangan kesempatan kerja, penurunan layanan publik, dan kerusakan lingkungan.
“Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat penegakan hukum dan memastikan bahwa semua toko beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Jems.
Persoalan ini telah menarik perhatian luas dan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan penegakan hukum di Sulawesi Utara.
Masyarakat menantikan langkah tegas dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti temuan ini dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku demi kebaikan bersama. (***)